Senin, 02 Agustus 2010

Kerajaan Pajajaran

Daftar Isi:


Kerajaan Pajajaran adalah nama lain dari Kerajaan Sunda saat kerajaan ini beribukota di kota Pajajaran atau Pakuan Pajajaran (Bogor) di Jawa Barat. Kata Pakuan sendiri berasal dari kata Pakuwuan yang berarti kota. Pada masa lalu, di Asia Tenggara ada kebiasaan menyebut nama kerajaan dengan nama ibu kotanya. Beberapa catatan menyebutkan bahwa kerajaan ini didirikan tahun 923 oleh Sri Jayabhupati, seperti yang disebutkan dalam Prasasti Sanghyang Tapak.


1. Sejarah

Dari catatan-catatan sejarah yang ada, baik dari prasasti, naskah kuno, maupun catatan bangsa asing, dapatlah ditelusuri jejak kerajaan ini; antara lain mengenai wilayah kerajaan dan ibukota Pakuan Pajajaran. Mengenai raja-raja Kerajaan Sunda yang memerintah dari ibukota Pakuan Pajajaran, terdapat perbedaan urutan antara naskah-naskah Babad Pajajaran, Carita Parahiangan, dan Carita Waruga Guru.

Selain naskah-naskah babad, Kerajaan Pajajaran juga meninggalkan sejumlah jejak peninggalan dari masa lalu, seperti:

2. Daftar raja Pajajaran

  1. Sri Baduga Maharaja (1482 - 1521), bertahta di Pakuan (Bogor sekarang)
  2. Surawisesa (1521 - 1535), bertahta di Pakuan
  3. Ratu Dewata (1535 - 1543), bertahta di Pakuan
  4. Ratu Sakti (1543 - 1551), bertahta di Pakuan
  5. Ratu Nilakendra (1551-1567), meninggalkan Pakuan karena serangan Hasanudin dan anaknya, Maulana Yusuf
  6. Raga Mulya (1567 - 1579), dikenal sebagai Prabu Surya Kencana, memerintah dari Pandeglang

3. Keruntuhan

Kerajaan Pajajaran runtuh pada tahun 1579 akibat serangan kerajaan Sunda lainnya, yaitu Kesultanan Banten. Berakhirnya zaman Pajajaran ditandai dengan diboyongnya Palangka Sriman Sriwacana (singgahsana raja), dari Pakuan Pajajaran ke Keraton Surosowan di Banten oleh pasukan Maulana Yusuf.

Batu berukuran 200x160x20 cm itu diboyong ke Banten karena tradisi politik agar di Pakuan Pajajaran tidak mungkin lagi dinobatkan raja baru, dan menandakan Maulana Yusuf adalah penerus kekuasaan Sunda yang sah karena buyut perempuannya adalah puteri Sri Baduga Maharaja. Palangka Sriman Sriwacana tersebut saat ini bisa ditemukan di depan bekas Keraton Surosowan di Banten. Masyarakat Banten menyebutnya Watu Gilang, berarti mengkilap atau berseri, sama artinya dengan kata Sriman.

Saat itu diperkirakan terdapat sejumlah punggawa istana yang meninggalkan istana lalu menetap di daerah Lebak. Mereka menerapkan tata cara kehidupan mandala yang ketat, dan sekarang mereka dikenal sebagai orang Baduy.

4. Sumber

  • Saleh Danasasmita. 1983. Sejarah Bogor (Bagian I). PEMDA DT II Bogor

Kamis, 29 Juli 2010

Konsekuensi Bai’at

Apabila seorang muslim telah berbai’at kepada pemimpin yang sah, maka konsekuensi dari bai’at tersebut adalah:
1) Mendengar dan taat
Telah kami sebutkan sebagian dalil tentang kewajiban taat kepada pemimpin yang sah. Namun ada beberapa keadaan di mana seseorang tidak wajib untuk menaati pemimpin. Di antaranya:
a) Apabila pemimpin memerintahkan kepada maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 6726, Muslim no. 1840, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat Muslim dengan lafadz:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Mendengar dan taat adalah benar selama tidak diperintah melakukan kemaksiatan. Jika diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan maka tidak boleh mendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari no. 2796, Muslim no. 1839, dari sahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
b) Di luar batas kemampuan. Sebagaimana perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
“Adalah kami jika berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat, beliau berkata kepada kami: ‘Sesuai kemampuan kalian’.” (HR. Al-Bukhari no. 6776)
c) Jika terlihat kekufuran yang nyata dan jelas dari pemimpin tersebut. Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu berkata:
بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
“(Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) membai’at kami agar senantiasa mendengar dan taat baik di saat kami semangat ataupun terpaksa, sulit ataupun mudah, serta tatkala mereka merampas hak-hak kami, dan agar kami tidak melepaskan ketaatan kepadanya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian memiliki hujjah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tentangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 6647, Muslim no. 1709)
Hadits ini dengan tegas menunjukkan bahwa selama imam adalah seorang muslim, maka wajib taat kepadanya meskipun dia fasiq dan zalim. Di sinilah letak ketergelinciran kaum Khawarij, yang terlalu mudah memvonis kafir terhadap penguasa yang zalim, dengan sebab berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tanpa melihat rincian permasalahannya.

2) Mendoakan kebaikan untuk penguasa
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahu berkata, “Jikalau sekiranya aku memiliki doa yang dikabulkan maka aku tidak memberikannya kecuali kepada imam (penguasa).” Ada yang bertanya kepadanya, “Mengapa demikian, wahai Abu Ali (kunyah Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahu, red.)?” Beliau menjawab, “Mengapa aku tidak menjadikannya untuk diriku? (Karena) maslahatnya tidak melampaui diriku. Namun jika aku menjadikannya untuk imam, maka kebaikan seorang imam adalah kebaikan bagi para hamba (masyarakat) dan negeri.” (Hilyatul Auliya’, Abu Nu’aim, 8/91)
Al-Barbahari rahimahullahu mengatakan, “Jika engkau melihat seseorang mendoakan kejelekan untuk penguasa maka ketahuilah bahwa dia seorang pengikut hawa nafsu. Jika engkau melihat seseorang mendoakan kebaikan untuk penguasa maka ketahuilah bahwa dia Ahlus Sunnah.” (Syarhus Sunnah, Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari, hal. 212, bersama Irsyadus Sari, Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullahu)
Al-’Allamah An-Najmi rahimahullahu berkata menjelaskan ucapan Al-Barbahari tersebut: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati Al-Imam Al-Barbahari. Ini adalah tanda yang jelas bagi kaum hizbiyyun, bahwa mereka mendoakan kejelekan untuk penguasa dan tidak mendoakan kebaikan.” (Irsyadus Sari, An-Najmi, hal. 212)
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata: “Mendoakan kebaikan untuk penguasa termasuk pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling utama dan bentuk ketaatan yang paling afdhal.” (Muraja’at fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri, Asy-Syaikh Ibnu Baz hal. 30. Lihat kitab Ittikhadzul Qur’an Al-Karim Asasan, Shalih As-Sadlan hal. 45, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

3) Menasihati penguasa dengan cara yang hikmah
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata:
مِنْ مُقْتَضَى الْبَيْعَةِ النُّصْحُ لِوَلِيِّ الْأَمْرِ، وَمِنَ النُّصْحِ الدُّعَاءُ لَهُ بِالتَّوْفِيقِ وَالْهِدَايَةِ وَصَلَاحِ النِّيَّةِ وَالْعَمَلِ وَصَلَاحِ الْبِطَانَةِ
“Di antara konsekuensi bai’at adalah menasihati waliyyul amri. Di antara bentuk nasihat adalah mendoakan kebaikan untuknya agar diberi taufik, hidayah, keshalihan niat dan amal, serta mendapatkan sahabat yang shalih.” (Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibn Baz, 8/390, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barangsiapa ingin menasihati penguasa tentang satu hal, maka jangan dia menampakkannya secara terang-terangan. Hendaknya dia mengambil tangannya dan berduaan dengannya. Jika dia menerima maka itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3/403, Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah, 2/522, dari sahabat ‘Iyadh bin Ghunm radhiyallahu ‘anh
u)

Bagaimana Seseorang Berbai’at?

Dalam berbai’at, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

Jabatan tangan yang disertai ucapan
Yaitu dengan mendatangi seorang yang dibai’at dan berjabat tangan dengannya lalu mengucapkan pernyataan bai’atnya. Ini yang biasa dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi dan orang yang memungkinkan untuk datang kepadanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللهَ يَدُ اللهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (Al-Fath: 10)
Demikian pula sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
“Barangsiapa yang membai’at seorang imam lalu dia telah memberikan jabatan tangan dan kerelaan hatinya maka hendaknya dia taat kepadanya sebatas kemampuannya. Jika ada yang lain dibai’at, maka penggallah leher yang lain itu (yang memenggal adalah pemerintah yang sah, red.).” (HR. Muslim no. 1844, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma)
Kata shafqah berasal dari kata tashfiq bil yad yaitu menepuk dengan tangan. Sebab dua orang yang saling berbai’at meletakkan tangannya di tangan yang lainnya ketika bersumpah dan berbai’at. (Lihat ‘Aunul Ma’bud,11/214, An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, Ibnul Atsir, 3/38)

Ucapan tanpa jabatan tangan
Seperti ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bai’at dari para wanita. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata setelah menyebutkan poin-poin bai’at:
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
“Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita sekalipun dalam membai’at. Beliau tidak membai’at mereka melainkan hanya dengan ucapan.” (HR. Al-Bukhari no. 2564, Muslim no. 1866. Lafadz ini dari riwayat Al-Imam Al-Bukhari rahimahulllahu)

Utusan amir
Ini berlaku bagi orang yang memiliki udzur untuk bai’at secara langsung, seperti orang yang terkena penyakit lepra. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Asy-Syarid dari ayahnya, ia berkata: “Di antara utusan Tsaqif ada seseorang yang terkena penyakit lepra, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya untuk mengatakan kepadanya: ‘Pulanglah, sungguh aku telah membai’atmu’.” (HR. Muslim no. 2231)

Mengirim surat
Sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma tatkala menyatakan bai’at kepada Abdul Malik bin Marwan melalui surat yang dikirimkan kepadanya. (Diriwayatkan Al-Bukhari no. 7203)
Juga sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Najasyi, di mana beliau menulis surat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan: “Bismillahirrahmanirrahim. Kepada Muhammad Rasulullah, dari An-Najasyi Al-Asham bin Abjar. Salamun alaika, wahai Nabi Allah, dari Allah warahmatullahi wabarakatuh. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia yang telah memberi petunjuk kepadaku. Telah sampai kepadaku suratmu, wahai Rasulullah, tentang apa yang engkau sebutkan perihal Isa q. Demi Rabb pemilik langit dan bumi, sesungguhnya Isa tidak lebih dari apa yang telah engkau sebutkan. Dan kami telah mengetahui apa yang engkau utus kepada kami. Kami telah menjamu anak pamanmu (Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, pen.) dan para sahabatnya. Aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah yang jujur dan dibenarkan. Aku telah berba’iat kepadamu, dan berbai’at kepada anak pamanmu. Dan aku telah berserah diri kepada Allah Rabb sekalian alam.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dala’il An-Nubuwwah 2/309, Ibnul Atsir dalam Usdul Ghabah 1/97, Ath-Thabari dalam Tarikhnya 2/132, dari Muhammad bin Ishaq. Namun riwayatnya mu’dhal)
Namun tidak disyaratkan setiap yang menyatakan bai’atnya untuk diharuskan mendatangi pemimpin lalu berbai’at di hadapannya. Bai’at ahlul halli wal ‘aqdi telah mewakili yang lainnya, dengan cukup menampakkan sikap mendengar dan taat. Al-Maziri rahimahulllahu berkata:
يَكْفِي فِي بَيْعَةِ الْإِمَامِ أَنْ يَقَعَ مِنْ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ وَلَا يَجِبُ الْاِسْتِيعَابُ، وَلَا يَلْزَمُ كُلَّ أَحَدٍ أَنْ يَحْضُرَ عِنْدَهُ وَيَضَعَ يَدَهُ فِي يَدِهِ، بَلْ يَكْفِي الْتِزَامُ طَاعَتِهِ وَالْانْقِيَادُ لَهُ بِأَنْ لاَ يُخَالِفَهُ وَلاَ يَشُقَّ الْعَصَا عَلَيْهِ
“Cukup dalam membai’at imam dilakukan pihak ahlul halli wal ‘aqdi dan tidak wajib bagi seluruhnya. Tidak mesti setiap orang harus hadir lalu meletakkan tangannya di tangan (orang yang di bai’at). Namun cukup menyatakan komitmen ketaatan dan tunduk kepadanya dengan tidak menyelisihinya serta tidak merusak persatuan.” (Fathul Bari, 7/494)
An-Nawawi rahimahulllahu berkata pula:
أَمَّا الْبَيْعَةُ فَقَدِ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّتِهَا مُبَايَعَةُ كُلِّ النَّاسِ، وَلاَ كُلِّ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ، وَإِنَّمَا يُشْتَرَطُ مُبَايَعَةُ مَنْ تَيَسَّرَ إِجْمَاعُهُمْ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالرُّؤَسَاءِ وَوُجُوهِ النَّاسِ
“Adapun bai’at, para ulama telah sepakat bahwa tidak disyaratkan sahnya bai’at dengan adanya bai’at dari seluruh manusia, tidak pula dari semua ahlul halli wal ‘aqdi. Hanyalah disyaratkan bai’at mereka yang mudah untuk mencapai kesepakatan mereka dari kalangan para ulama, para pemuka dan tokoh-tokoh masyarakat.” (Syarah Muslim, An-Nawawi rahimahulllahu, 12/77)

Shighat bai’at
Inti dari shigat bai’at adalah menyatakan untuk senantiasa mendengar dan taat selama dalam perkara kebaikan. Shigat yang disebutkan dalam bai’at sesuai dengan kondisi dan keadaan yang dikehendaki dalam bai’at tersebut. Apakah bai’at untuk mendengar dan taat, bai’at untuk berjihad, bai’at untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan saling menasihati antara sesama muslim, bai’at untuk berperang hingga titik darah penghabisan, serta yang semisalnya, yang telah dijelaskan di dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang diamalkan oleh para ulama salaful ummah tatkala mereka berbai’at kepada imam di masanya.
Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahulllahu dari Abdullah bin Dinar rahimahulllahu, dia berkata: Aku menyaksikan tatkala kaum muslimin sepakat untuk mengangkat Abdul Malik, beliau menulis:
إِنِّي أُقِرُّ بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ لِعَبْدِ اللهِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى سُنَّةِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ مَا اسْتَطَعْتُ وَإِنَّ بَنِيَّ قَدْ أَقَرُّوا بِمِثْلِ ذَلِكَ
“Sesungguhnya aku menyatakan mendengar dan taat kepada hamba Allah, Abdul Malik, Amirul Mukminin, di atas ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya selama aku mampu, dan sesungguhnya anak-anakku telah menyatakan hal yang sama.” (HR. Al-Bukhari no. 7203 dan 7205)

Kapan Bai’at Dianggap Sah?

Bai’at yang dilakukan kepada seseorang dianggap sah jika:

Pertama: pemimpin terdahulu menentukan penggantinya.
Hal ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyerahkan urusan khilafah kepada Abu Bakr Ash-Shiddiq rahiyallahu ‘anhu menurut sebagian pendapat para ulama1. Demikian pula Abu Bakr rahiyallahu ‘anhu yang telah menyerahkan tampuk khilafah kepada ‘Umar bin Al-Khaththab rahiyallahu ‘anhu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan rahiyallahu ‘anhuma yang menyerahkan khilafah kepada anaknya, Yazid bin Muawiyah.

Kedua: ketetapan ahlul halli wal ‘aqdi
Dengan cara berkumpulnya ahlul halli wal ‘aqdi, yang terdiri dari kalangan ulama, orang-orang bijak, dan yang berkompeten dalam bidang pemerintahan. Mereka bermusyawarah untuk menentukan pilihan siapa yang akan diangkat menjadi pemimpin, seperti yang terjadi pada saat diangkatnya Abu Bakr Ash-Shiddiq rahiyallahu ‘anhu.
Demikian pula ketika ‘Umar bin Al-Khaththab rahiyallahu ‘anhu menyerahkan urusan khilafah kepada enam orang sahabat yang merupakan bagian dari sepuluh sahabat yang mendapat jaminan surga. Mereka adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah, Zubair bin Al-Awwam, Abdurrahman bin ‘Auf, Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Ali bin Abi Thalib, dan ‘Utsman bin ‘Affan g, yang akhirnya mereka sepakat untuk memilih ‘Utsman bin ‘Affan rahiyallahu ‘anhu sebagai khalifah. Demikian pula pengangkatan ‘Ali bin Abi Thalib rahiyallahu ‘anhu menjadi khalifah.
Dalam kedua ketetapan tersebut di atas, ahlul halli wal ‘aqdi berkumpul untuk menetapkan siapa yang berhak menjadi pemimpin. Ahlul halli wal ‘aqdi adalah mereka yang memenuhi tiga persyaratan:
1) Mempunyai sifat adil (keshalihan agama), bukan orang fasik.
2) Berilmu, yang dengannya dia bisa melihat siapa yang berhak menjadi pemimpin.
3) Memiliki pandangan dan sifat bijak dalam menetapkan pemimpin.
(lihat Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Al-Mawardi, hal. 6)
Mereka yang berkumpul dalam ahlul halli wal ‘aqdi memerhatikan hal-hal berikut:
1) Orang yang dibai’at harus memenuhi persyaratan secara syar’i untuk diangkat menjadi imam. Syarat-syarat yang berhak menjadi imam adalah:
a) Memiliki sifat adil (keshalihan agama), bukan orang fasik dan bukan pula kafir.
b) Berilmu yang dengannya ia mampu berijtihad dalam menyelesaikan berbagai problem yang mungkin terjadi.
c) Sehat pancaindera, penglihatan, pendengaran, lisan, agar dia mampu menjangkau permasalahan yang terjadi.
d) Anggota tubuhnya selamat dari sesuatu yang mencegahnya bergerak bebas dengan cekatan (sehat jasmani).
e) Memiliki pandangan yang baik dalam mengurusi kemaslahatan umat.
f) Keberanian dan ketangguhan untuk melindungi rakyatnya serta berjihad melawan musuh.
g) Harus berasal dari nasab Quraisy2.
(Lihat Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Al-Mawardi, hal. 6. Lihat pula Adhwa’ul Bayan, Asy-Syinqithi,1/28)
2) Jika yang memiliki sifat-sifat untuk menjadi seorang pemimpin lebih dari satu, maka hendaknya mereka memilih mana yang lebih memberikan maslahat bagi umat dan lebih layak. Yang terbaik adalah yang memiliki dua sifat ini: amanah dan kekuatan. (lihat As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, hal. 19-54)
3) Pengangkatan seseorang menjadi pemimpin harus didukung oleh kekuatan yang dapat mengatur masyarakat, seperti kekuatan militer dan yang semisalnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menerangkan, “Kepemimpinan, menurut mereka (Ahlus Sunnah, pen.), ditetapkan dengan persetujuan yang memiliki kekuatan. Seseorang tidak menjadi imam hingga disetujui oleh pemilik kekuatan, yang dengan ketundukan mereka akan terwujud tujuan kepemimpinan. Sebab, tujuan kepemimpinan dapat terwujud dengan kekuatan dan kekuasaan. Maka jika seseorang dibai’at dan bersamaan dengan itu terwujud kekuatan dan kekuasaan, maka dia menjadi pemimpin (yang sah). Oleh karenanya berkata para imam salaf: ‘Siapa yang memiliki kekuatan dan kekuasaan, yang dengan keduanya terwujud tujuan kepemimpinan, maka dia menjadi ulil amri yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan taat kepada mereka selama mereka tidak memerintahkan kepada maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala’.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 1/527. Lihat pula pada hal. 553, 550, jilid 4/388)
Ini pulalah makna ucapan Umar bin Al-Khaththab rahiyallahu ‘anhu:
مَنْ بَايَعَ رَجُلًا مِنْ غَيْرِ مَشُورَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَلَا يُتَابَعُ هُوَ وَلَا الَّذِي تَابَعَهُ تَغِرَّةً أَنْ يُقْتَلَا
“Barangsiapa membai’at seseorang tanpa musyawarah dari kaum muslimin maka ia tidak boleh diikuti, dan tidak pula mengikuti para pendukungnya, karena khawatir mereka akan dibunuh (yang berbai’at dan yang dibai’at).” (HR. Al-Bukhari no. 6442)
Dari sini jelaslah bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian jamaah dan kelompok yang menetapkan bai’at kepada para pengikutnya adalah bai’at yang batil dan tidak sah. Wajib bagi yang telah melakukannya untuk segera meninggalkannya.
4) Bukan syarat sahnya bai’at adalah kesepakatan seluruh dari kalangan ahlul halli wal ‘aqdi, namun jika telah dibai’at oleh sebagian ahlul halli wal ‘aqdi dan mendapat dukungan kekuatan dari ahli syaukah (yang memiliki kekuatan, seperti kekuatan militer, pen.), maka dia menjadi seorang pemimpin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata, “Seorang penguasa tidak menjadi penguasa dengan persetujuan satu, dua, atau empat orang, kecuali jika kesepakatan mereka didukung kesepakatan yang lainnya sehingga dia menjadi penguasa. Demikian pula setiap perkara yang membutuhkan dukungan yang tidak mungkin terwujud kecuali dengan kesepakatan orang yang siap untuk bekerja sama. Oleh karenanya, Ali rahiyallahu ‘anhu dibai’at dan mendapat dukungan kekuatan sehingga beliau menjadi imam.” (Minhajus Sunnah, 1/527)
Beliau juga berkata, “Ali rahiyallahu ‘anhu dibai’at oleh ahli syaukah (yang memiliki kekuatan), meskipun mereka tidak sepakat atasnya seperti kesepakatan mereka terhadap (khalifah) sebelumnya. Namun tidak diragukan bahwa beliau mempunyai kekuasaan dan kekuatan dengan bai’at ahli syaukah terhadapnya. Nash telah menunjukkan bahwa kekhilafahan beliau merupakan khilafah nubuwwah.” (Minhajus Sunnah, 4/388)

Ketiga: at-taghallub (kudeta)
Yang dimaksud taghallub adalah ketika sekelompok orang yang memiliki kekuatan melakukan kudeta terhadap pemimpin sebelumnya. -Meskipun cara ini haram dilakukan terhadap pemimpin sebelumnya-, namun bila mereka berhasil merebut serta menguasai kursi kekuasaan dan mengatur rakyat, maka dia menjadi seorang pemimpin yang sah dan wajib ditaati, meskipun tidak memenuhi persyaratan imamah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ
“Meskipun yang memerintah kalian adalah seorang budak.”
Asy-Syinqithi rahimahullahu berkata:
أَمَّا لَوْ تَغَلَّبَ عَبْدٌ حَقِيْقَةً بِالْقُوَّةِ فَإِنَّ طَاعَتَهُ تَجِبُ إِخْمَادًا لِلْفِتْنَةِ وَصَوْنًا لِلدِّمَاءِ مَا لَمْ يَأْمُرْ بِمَعْصِيَةٍ
“Jika seorang budak secara nyata berhasil menguasai secara paksa dengan kekuatannya, maka taat kepadanya adalah wajib dalam rangka memadamkan gejolak (kekacauan) dan menghindari pertumpahan darah, selama dia tidak memerintahkan kepada maksiat.” (Adhwa’ul Bayan, Asy-Syinqithi, 1/27)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata menukil dari Ibnu Baththal rahimahullahu:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى وُجُوبِ طَاعَةِ السُّلْطَانِ الْمُتَغَلِّبِ وَالْجِهَادِ مَعَهُ وَأَنَّ طَاعَتَهُ خَيْرٌ مِنَ الْخُرُوجِ عَلَيْهِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ حَقْنِ الدِّمَاءِ وَتَسْكِينِ الدَّهْمَاءِ
“Para fuqaha sepakat bahwasanya wajib taat kepada penguasa yang menaklukkan secara paksa dan berjihad bersamanya, dan bahwasanya taat kepadanya lebih baik daripada melakukan pemberontakan terhadapnya, dalam rangka mencegah pertumpahan darah dan menenangkan masyarakat.” (Fathul Bari, 13/7)
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu mengatakan:
الْأَئِمَّةُ مُجِْمِعُونَ مِنْ كُلِّ مَذْهَبٍ عَلَى أَنَّ مَنْ تَغَلَّبَ عَلَى بَلَدٍ أَوْ بُلْدَانٍ؛ لَـُه حُكْمُ الْإِمَامِ فِي جَمِيعِ الْأَشْيَاءِ
“Para imam dari setiap madzhab sepakat bahwa siapa yang berhasil menaklukkan satu negeri atau beberapa negeri, maka hukumnya sebagai imam dalam segala sesuatu.” (Ad-Durar As-Saniyyah, 7/239)

1 Namun pendapat yang benar perihal bagaimana proses Abu Bakr rahiyallahu ‘anhu menjadi khalifah adalah pendapat yang akan disebutkan.
2 Hal ini dalam kondisi ahlul halli wal ‘aqdi memilih dan jika orang Quraisy tersebut memenuhi syarat-syarat yang lain. Disamping tentunya memilih jenis laki-laki, karena perempuan tidak boleh menjadi pemimpin negara.

Hukum Membatalkan Bai’at

Bai’at merupakan ikatan janji, dan seorang muslim diperintahkan untuk menyempurnakan ikatan janji tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Al-Maidah: 1)
Juga firman-Nya:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra: 34)
Hal ini lebih ditegaskan lagi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa melepas ketaatannya maka dia bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah, dan siapa yang mati dalam keadaan tidak berbai’at, maka dia mati jahiliah.” (HR. Muslim no. 1851, dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Sabdanya pula:
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa melihat sesuatu dari pemimpinnya maka hendaknya dia bersabar. Karena tidaklah seseorang keluar sejengkal dari ketaatan kepada penguasa lalu dia mati, kecuali dia mati seperti mati jahiliah.” (HR. Al-Bukhari no. 6645, Muslim no. 1849, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Namun perlu dipahami bahwa bukanlah mati jahiliah yang dimaksud adalah mati dalam keadaan kafir. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu: “Yang dimaksud mati jahiliah yaitu seperti matinya kaum jahiliah di atas kesesatan dan tidak mempunyai pemimpin yang ditaati. Sebab, dahulu mereka tidak mengenal kepemimpinan tersebut. Bukan yang dimaksud bahwa dia mati dalam keadaan kafir, namun dia mati dalam keadaan bermaksiat.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar, 13/7)
As-Suyuthi rahimahullahu juga mengatakan, “Makna ‘dia mati seperti mati jahiliah’ yaitu keadaan matinya sebagaimana matinya kaum jahiliah dahulu, dalam kesesatan dan perpecahan.” (Syarah Sunan An-Nasa’i, As-Suyuthi, 7/123)

Siapakah yang Wajib Dibai’at

Dalil-dalil yang disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam semuanya menunjukkan bahwa bai’at tersebut tidak diberikan kecuali kepada waliyyul amri, penguasa sebuah negeri. Baik ia disebut khalifah, presiden, raja, atau yang lainnya. Alasan yang menunjukkan bahwa yang wajib dibai’at adalah seorang penguasa negeri/pemerintah, di antaranya:
1. Konsekuensi dari bai’at seseorang adalah kewajiban mendengar dan taat kepada orang yang dibai’at. Ini merupakan kekhususan penguasa negeri, yang memiliki wilayah kekuasaan yang jelas, bukan pendiri satu jamaah atau organisasi tertentu, yang tidak memiliki wilayah kekuasaan yang nampak (jelas). Cobalah perhatikan hadits-hadits yang memerintahkan untuk mendengar dan taat. Contohnya hadits Ubadah radhiyallahu ‘anhu yang telah kami sebutkan:
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ
“Kami membai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat……”
Demikian pula sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أُوْصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ
“Aku wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah dan senantiasa mendengar dan taat meskipun (kepada) seorang budak Habasyah.” (HR. Ahmad 4/126, At-Tirmidzi no. 2676, Abu Dawud no. 4607, Ibnu Majah no. 42, dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat Al-Baihaqi (10/114) dengan lafadz:
وَإْن تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ
“Meskipun yang memerintah kalian adalah seorang budak.”
Demikian pula sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Engkau mendengar dan taat kepada penguasa meskipun dipukul punggungmu dan dirampas hartamu, tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim no. 1847, dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu)
Perhatikan, seluruh riwayat ini dan masih banyak lagi yang lainnya, semuanya menunjukkan bahwa perintah untuk mendengar dan taat adalah untuk penguasa negeri, bukan pemimpin satu jamaah atau organisasi tertentu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan:
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِطَاعَةِ الْأَئِمَّةِ الْمَوْجُودِينَ الْمَعْلُومِينَ، الَّذِينَ لَهُمْ سُلْطَانٌ يَقْدِرُونَ بِهِ عَلَى سِيَاسَةِ النَّاسِ، لَا بِطَاعَةِ مَعْدُومٍ وَلَا مَجْهُولٍ، وَلَا مَنْ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ وَلَا قُدْرَةٌ عَلَى شَيْءٍ أَصْلاً
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk taat kepada para pemimpin yang diketahui wujudnya, yang mempunyai kekuasaan yang dengannya mereka mampu mengatur tatanan masyarakat, bukan taat kepada pemimpin yang tidak ada wujudnya dan majhul (tidak dikenal), bukan pula orang yang tidak memiliki kekuasaan dan kemampuan sama sekali.” (Minhajus Sunnah, 1/115)
Beliau rahimahullahu juga berkata, “Tidak diperbolehkan bagi seseorang mengambil perjanjian untuk menyetujui semua apa yang dia inginkan, loyal kepada orang yang bersikap loyal kepadanya, dan memusuhi orang yang memusuhinya. Bahkan siapa yang melakukan ini maka dia menyerupai Jenghis Khan dan orang yang semisalnya, yang menjadikan setiap orang yang setuju dengannya sebagai teman yang bersikap loyal dan menjadikan orang yang menyelisihinya sebagai musuh yang menentang.” (Majmu’ Fatawa, 28/16)
2. Di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak satu pun yang dibai’at kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin, atau perwakilannya di saat beliau mengutus pasukan ke wilayah tertentu. Tidak diketahui bai’at diberikan kepada Abu Bakr, ‘Umar bin Al-Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib g, kecuali setelah mereka diangkat sebagai khalifah kaum muslimin.
3. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas menyebutkan bahwa jika ada dua bai’at yang ditetapkan, maka salah satunya diperintahkan untuk dibunuh karena telah memecah-belah persatuan kaum muslimin di atas satu pemimpin dan penguasa. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
“Jika dibai’at dua khalifah maka bunuhlah salah satu dari keduanya.” (HR. Muslim no. 1853 dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tidak boleh mengikat bai’at untuk dua khalifah.” (Syarah Muslim, An-Nawawi, 12/242)
Demikian pula sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ
“Sempurnakan/penuhi bai’at yang pertama kemudian yang berikutnya.” (HR. Al-Bukhari no. 3268, Muslim no. 1842, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
An-Nawawi rahimahullahu, ketika menjelaskan hadits ini mengatakan, “Makna hadits ini adalah jika seorang khalifah dibai’at setelah adanya khalifah yang pertama, maka bai’at yang pertama sah, wajib untuk dilaksanakan. Sedangkan bai’at yang kedua batil dan haram untuk disempurnakan, serta diharamkan pula mengupayakannya.” (Syarah Muslim, An-Nawawi, 12/231)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
“Barangsiapa membai’at seorang imam lalu dia telah memberikan jabatan tangan dan kerelaan hatinya, maka hendaknya dia taat kepadanya dalam batas kemampuannya. Jika ada yang lain dibai’at, maka penggallah leher yang lain itu.” (HR. Muslim no. 1844, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma)
Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, ketika menjawab pertanyaan tentang bai’at yang dilakukan jamaah-jamaah, mengatakan, “Bai’at tidak sah kecuali kepada penguasa kaum muslimin. Adapun bai’at-bai’at (lain) yang bermacam-macam adalah bid’ah, dan ini termasuk sebab perselisihan. Yang wajib bagi kaum muslimin yang tinggal di satu negeri dan satu kekuasaan agar bai’at mereka hanya satu, untuk satu pemimpin. Tidak dibolehkan melakukan bai’at yang beraneka macam.” (Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 1/367)
Berkata pula Asy-Syaikh Muhammad Taqiyyuddin Al-Hilali rahimahullahu: “Tidak disyariatkan bai’at di dalam Islam kecuali kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khalifah kaum muslimin.” (Al-Qaulul Baligh fit Tahdzir min Jama'ah At-Tabligh, karya Asy-Syaikh Hamud At-Tuwaijari, hal. 138)