Selasa, 13 Juli 2010

KOPERASI SIMPAN PINJAM






LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Dalam praktiknya terdapat banyak jenis-jenis koperasi. Pendirian jenis koperasi tidak lepas dari keinginan para anggota koperasi tersebut. Dalam makalah ini saya hanya ingin membahas mengenai koperasi yang berkaitan dengan lembaga keuangan atau pembiayaan. Koperasi yang dapat dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam. Walaupun banyak pihak tidak memasukkannya sebagai lembaga pembiayaan.

Alasan penulis memasukkan koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau kedua-duanya.

Usaha simpan pinjam perlu dimulai dengan pendidikan, dikembangkan dan dikontrol melalui pendidikan. Dalam proses pendidikan dapat diperoleh terapan dari nilai-nilai koperasi seperti demokrasi, setiakawan, kebersamaan untuk mencapai tujuan simpan pinjam.Oleh sebab itu perlu dibangun sistem pendidikan simpan pinjam secara nasional. Pengembangan pada masing-masing koperasi dapat dilakukan sesuai dengan pengembangan produk usaha dan nilai-nilai yang berlaku pada koperasi dan lokasi koperasi yang bersangkutan.

Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkan.

Perkembangan usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.

Membangun sistem keuangan koperasi bertujuan untuk menyempumakan sistem keuangan yang sudah ada dan telah dilaksanakan koperasi. Sistem keuangan koperasi merupakan salah satu subsistem dalam pembangunan koperasi secara umum. Agar koperasi mampu sebagai sokoguru dalam perekonomian nasional dan mendorong koperasi sejajar dengan badan usaha lain. Beberapa masalah umum yang menjadi kendala dalam pembangunan koperasi seperti: lemahnya kemampuan sumber daya manusia, kurangnya akses terhadap pasar, rendahnya kemampuan memanfaatkan teknologi dan rendahnya kemampuan akses terhadap permodalan perlu disempurnakan dan dibangun melalui pengalaman dan melihat keberhasilan koperasi-koperasi yang berhasil menjalankan usahanya khususnya koperasi yang terlibat dalam usaha yang berkaitan dengan keuangan atau modal.

Dari penjelasan diatas, usaha simpan pinjam yang benar-benar berhasil diharapkan kelangsungan keberadaannya. Kelangsungan keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip efisensi dan efektivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas dapat terwujud jika para pengelola dalam hal ini pengurus, manajer betul-betul mengarahkan usaha simpan pinjam untuk kepentingan anggota. Keberhasilan usaha simpan pinjam bukan hanya tergantung kepada besarnya modal yang diusahakan melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling percaya antar anggota dengan para pengurus dan saling percaya antar anggota. Artinya, didalam usaha simpan pinjam anggota saling memberi dan menerima untuk kepentingan bersama.

Semakin besar jumlah simpanan anggota semakin besar pula dana pinjaman yang dapat dipinjam atau dipergunakan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan usaha dan keperluannya.

Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota dan kegiatan ini memberikan kontribusi atau sumbangan yang berarti bagi anggota maka diperlukan pengelolaan simpan pinjam yang dinamis bersih dan dipercaya. Kepercayaan mendorong partisipasi anggota menabung, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha Simpan Pinjam yang berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU).Jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali.





BAB II

ISI

A. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia.

Dalam perjalanannya koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya tidak menggembirakan. Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun pemerintah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi di tengah-tengah masyarakat. Begitu banyak kemudahan yang diperoleh oleh badan hukum koperasi melalui berbagai fasilitas, namun tidak banyak mengubah kehidupan koperasi itu sendiri. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian kecil koperasi yang masih tetap eksis ditengah masyarakat.

B. Sumber-sumber Dana Koperasi

Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan dananya di koperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana dan jika kemungkinan koperasi juga dapat meminjamkan dananya kepada masyarakat luas.

Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, di samping itu, ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian simber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun swasta yang kelebihan dana.

Secara umum sumber dana koperasi adalah :

1. dari para anggota koperasi berupa :

a. Iuran Wajib

b. Iuran Pokok

c. Iuran Sukarela

2. dari luar koperasi

a. Badan Pemerintah

b. Perbankan

c. Lembaga swasta lainnya.

Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam sejumlah uang, maka pembagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaliknya.

C. Jenis-jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).

1. Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

2. Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

3. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

D. Keuntungan Koperasi

Keuntungan dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar kegiatan peminjaman misalnya penempatan uang dalam bidang surat-surat berharga.

Pembagian keuntungan di dalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.

Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah adalah :

1. biaya bunga yang dibebankan ke peminjam;

2. biaya administrasi setiap kali transaksi;

3. hasil investasi di luar kegiatan koperasi.

E. Pendirian Koperasi

Pendirian lembaga koperasi, cukup sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan di kanwil Departemen Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya. Dalam susunan organisasi koperasi rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas. Sedangkan kegiatan sehari-hari diserahkan kepada pengelola koperasi.

Dalam kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relatif murah sekitar 12 persen setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sampai jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang tersedia biasanya terbatas. Jika memang para anggota sudah tidak membutuhkan lagi dan dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memberikan pinjaman kepada bukan anggota koperasi.

F. Anggota Koperasi

Anggota dalam koperasi simpan pinjam adalah sebagai sumber permodalan sendiri dan sebagai peminjam. Oleh sebab itu kedudukan anggota sangat penting karena berada dalam semua subsistem keuangan mulai dari subsistem input, proses dan subsistem output. Masing-masing koperasi membuat persyaratan menjadi anggota sesuai dengan anggaran dasar pada koperasi yang bersangkutan .Keanggotaan dalam koperasi terdiri dari anggota tetap calon anggota dan anggota luar biasa. Untuk menjadi anggota tetap simpan pinjam,calon anggota dan anggota luar biasa ada persyaratan yang umum dipenuhi. Persyaratan ini salah satu cara untuk mengikat anggota dalam organisasi dan pengamanan pinjaman. Pengamatan dilapangan menunjukkan bahwa pada umumnya keanggotaan koperasi simpan pinjam sangat heterogen, secara adminstratif identitas dapat tercatat namun karena tingkat heteronitas nya cukup tinggi, sulit membina anggota mencapai tujuan organisasi dan tujuan simpan pinjam .Keadaan ini merupakan tantangan bagi koperasi KSP, SP-KUD dan SP- Kopta. Kunci keberhasilan Koperasi Kredit dalam membangun anggota yaitu mempersatukan anggota dalam lingkup pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan. Oleh sebab itu KSP, USP KUD dan Kopta perlu mengadakan identifikasi terhadap anggotanya sesuai dengan pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan. Dalam kesatuan kepentingan tersebut anggota diberikan pendidikan atas hak, kewajiban dan tujuan menabung dan meminjam. Melalui metode ini interaksi antar anggota akan terjadi secara alamiah dan dalam proses pembelajaran itu, setiakawan solidaritas akan terbangun.

G. Organisasi dan Manajemen

Organisasi simpan pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota, dalam organisasi tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota. Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup (1) Membangun kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam, (2) Membina dan memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan anggota, (3) Membangun sistem pendidikan dari mulai menyimpan, mengembangkan dan pengawasan, (4) Memberikan pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan administrasi yang.baik dan (5) Pemberian bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi

H. Strategi Pembangunan Sistem Keuangan Koperasi

Strategi pembangunan Sistem Keuangan Koperasi yang ditawarkan adalah:

1. Memanfaatkan koperasi simpan pinjam yang jumlahnya 37.42 unit terdri dari (a) 1.186 KSP, (b) 5.206 USP-KUD dan (c) 30.832 unit USP-KOPTA.

2. Membangun jaringan usaha KSP, USP-KUD dan SP-Koptan Kopta secara vertikal dan horizontal

3. Membangun Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertugas untuk mengkordinasikan semua kegiatan yang bersifat nasional termasuk konsep dan kebijakan yang diperlukan.

4. Membangun sistem pendidikan simpan pinjam secara nasional

5. Membangun manajemen simpan pinjam yang bersih dan profesional

6. Membangun kebersamaan antara Pengurus, Manajer, karyawan dan anggota

7. Membangun KSP, SP-KUD dan SP Koptan melaksanakan dan menerapkan nilai-nilai koperasi secara benar.

Untuk melaksanakan strategi diatas perlu diadakan:

1. Sosialisasi terhadap KSP, SP-KUD dan SP-Koptan tentang rencana pembangunan sistem keuangan

2. Agar diusahakan adanya Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertindak sebagai Central Koperasi simpan pinjam di tingkat pusat

3. Perlu komitmen dan keberpihakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan sistem keuangan ini.

4. Untuk pengembangan modal KSP, SP KUD dan Koptan perlu dijajaki kemungkinan untuk mengakumulasikan kredit-kredit program kedalam permodalan simpan pinjam.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Pembangunan sistem keuangan koperasi melalui KSP/USP yang ada, perlu dilandasi oleh nilai-nilai koperasi, (demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan) dilaksanakan oleh Pengurus dan Manajer berkualitas. Pengurus, manajer, karyawan dan anggota harus bersama-sama membina kepercayaan, agar mencapai tujuan peningkatan taraf hidup yang diidamkan. Sistem keuangan koperasi ini perlu mendapat dukungan kebijakan dan komitmen dari Pemerintah serta sosial ekonomi yang kondusif. Strategi pelaksanan sistem keuangan tersebut perlu dilaksanakan melalui sosialisasi dan mengajak agar KSP/USP mau dan mampu membangun dirinya secara bersama mencapai tujuan bersama. Untuk itu peranan Pemerintah .diharapkan untuk memtasilitasinya.

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, 2000

Panggabean, Riana. Pengembangan Usaha Simpan Pinjam, www.smecda.com.(online) diakses tanggal 29 Mei 2010.

MENGENAL ISLAM

Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.
(QS. 3:19)

Pendahuluan

Islam berasal dari kata "aslama" artinya tunduk, menyerah diri.

Dalam Al-Quran digunakan beberapa kata yang memiliki akar yang sama, yaitu :

- silm (damai, 2:208),

- aslama (menyerah diri, 3:83),

- istaslama (penyerahan total, 4:65),

- salim (suci, 25:89),

- salaam (sejahtera (39:73).

Jadi, Islam merupakan agama yang mengajarkan perdamaian, penyerahan diri kepada Allah, kesudian, dan kesejahteraan.

    Secara istilah, Islam merupakan agama yang diturunkan Allah, bersumber Al-Quran dan Sunah Rasul, baik berupa perintah, larangan dan petunjuk kebaikan umat manusia dunia dan akhirat. (Versi Majelis Tarjih Muhammadiyah)

    Sumber Ajaran Islam

    Sumber ajaran Islam, baik dalam mempelajari, mengkaji dan mengamalkan adalah :

    Sebagian ulama menambahkan dengan Ijma’ (kesepakatan para ulama) dan qiyas (analogi). Sedang ulama lain menganggapnya bagian dari metode dalam ijtihad, disamping metode lain.

    Karakteristik ajaran Islam

    Islam memiliki karakter khas, yang menjadi ciri-cirinya, di antaranya :

    • Islam merupakan agama universal untuk seluruh umat manusia, bahkan untuk jin dan seluruh alam (34:28, 21:107 25 ;1, 7:178)

    • Islam merupakan agama untuk sepanjang zaman, berlaku hingga akhir zaman (33:40)

    • Islam merupakan agama yang sempurna,mencakup seluruh aspek kehidupan baik aspek lahir, batin, pribadi maupun masyarakat. (5:3, 6:38, 6:115)

    • Islam merupakan agama fitrah. Sesuai dengan fitrah manusia (30:30), tidak bertentangan dengan fitrahnya.

    • Islam merupakan agama ilmu. Islam menjunjung tinggi ilmu (14:1, 35:28)

    Struktur/Aspek Ajaran Islam

    Secara garis besar, ajaran dikelompokan ke dalam 3 aspek :

    • Aqidah, yang berhubungan dengan masalah keimanan atau keyakinan

    • Syariah, yang berhubungan dengan masalah hukum, baik ibadah maupun muamalah

    • Akhlaq, yang berhubungan dengan masalah moral, etika, budi pekerti, sikap lahir/bathin.

    Ketika aspek tersebut bisa dibedakan namun merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Aqidah harus diwujudkan dengan melaksanakan syariah dan bertindak sesuai akhlaq Islam. Syariah juga harus dilandasi oleh aqidah dan dilaksanakan sesuai akhlaq Islam. Kita tidak boleh hanya mementingkan salah satunya saja.

    Secara ringkas kaitan antara ketiganya adalah :

    AspekIlmu yang mempelajari Manifestasi
    AqidahIlmu Aqidah/Aqa'idIman
    SyariahFiqhIslam
    AkhlaqTasauf/Ilmu AkhlaqIhsan

    Kewajiban kita terhadap Islam

    • Mengimani kebenaran Islam (2:23, ), tidak menolak meski hanya sebagian

    • Mengilmui (mempelajari ajaran Islam (9:122, 47:24)

    • Mengamalkan ajaran Islam secara keseluruhan menurut kemampuan(2:208, 2:286)

    • Mendakwahkan dan memperjuangkannya (3:104,110)

Mengenal Hadits Nabi saw

AL-HADITS
Hadits ( الحديث ) menurut bahasa bermakna “ baru ”. Menurut istilah para ulama ahli hadits yaitu : “Apa saja yang disandarkan kepada Nabi Muhammad  baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan ( taqrir ) maupun sifat-sifat beliau.”
Hadits disebut pula dengan beberapa nama yang lain, yaitu :
1. Sunnah ( السنة )
2. Khobar ( الخبر ), namun dalam perkembangannya istilah Khobar lebih umum meliputi semua berita, dari Nabi saw atau pun dari selain beliau.
3. Atsar ( الأثر ), namuan dalam perkembangannya istilah atsar lebih banyak dipakai untuk penukilan dari para Shahabat ra , para Tabi’in dan para ‘ulama Salaf lainnya.
Ulama ahli hadits disebut Muhaddits ( المحدث ).
BEBERAPA ISTILAH PENTING
Hadits terbagi menjadi dua bagian, yaitu Sanad ( السَّنَدُ ) dan Matan ( الْمَتْنُ ). Sanad adalah susunan para perowi suatu hadits, disebut pula dengan isnad ( الإسناد ). Rowi ( الراوي ) yaitu orang yang meriwayatkan hadits. Dan Matan adalah bunyi teks dari hadits. Contoh :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَ إ ِنَّمَا ِلامْرِئٍ مَا نَوَى
“ ‘Abdulloh bin Maslamah bin Qo’nab telah bercerita kepada kami : Malik telah bercerita kepada kami dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Ibrohim dari ‘Alqomah bin Waqqosh dari ‘Umar bin Al-Khoththob, dia berkata : “Rosululloh saw bersabda : “Sesungguhnya amalan-amalan itu hanya bergantung kepada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan.”
Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shohih-nya.
Perkataan Imam Muslim dari sejak ‘Abdulloh bin Maslamah bin Qo’nab telah bercerita kepada kami hingga dari ‘Umar bin Al-Khoththob disebut dengan Sanad. Bunyi sabda Rosululloh saw disebut Matan.
Imam Muslim yang mengeluarkan hadits ini dalam kitabnya, maka dia disebut Mukhorrij ( المخرج ). Kemudian awal sanad dimulai dari rowi terdekat dengan Mukhorrij, yaitu ‘Abdulloh bin Maslamah, dan akhir sanad adalah rowi yang terjauh yaitu ‘Umar bin Al-Khoththob.
Ilmu Hadits terbagi dua yaitu ilmu tentang seluk-beluk sanad dan matan hadits untuk menentukan keshohihan hadits disebut Ilmu Hadits Diroyat atau Mushtholah Hadits. Sedang ilmu hadits yang membahas tentang makna dari hadits-hadits Nabi saw disebut Ilmu Hadits Riwayat.
SEJARAH PENULISAN HADITS
Hadits Nabi saw memang belum ditulis secara umum pada zaman Nabi saw masih hidup, karena ketika itu Al-Qur’an masih dalam proses diturunkan dan diurutkan. Bahkan Nabi saw melarang masyarakat umum dari menulis hadits, sebagaimana sabdanya :
لا تَكْتُبُوْا عَنِّيْ وَ مَنْ كَتَبَ عَنِّيْ غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ وَ حَدِّثُوْا عَنِّيْ وَ لا حَرَجَ
وَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Janganlah kalian menulis sesuatu pun dariku, barangsiapa yang telah menulis dariku selain Al-Qur’an hendaklah dia menghapusnya, dan beritakanlah hadits dariku, yang demikian tidak berdosa, namun barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaklah dia mengambil tempat duduknya dari api neraka.” ( HR. Muslim )
Larangan penulisan hadits ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak tercampur antara tulisan Al-Qur’an dengan tulisan hadits.
Walaupun demikian, Nabi saw memberikan izin kepada orang-orang tertentu untuk menulis hadits yang diyakini tidak akan terjadi tercampurnya tulisan Al-Qur’an dengan tulisan hadits pada mereka. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat :
فَقَامَ أَبُو شَاهٍ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ فَقَالَ : اكْتُبُوْا لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اكْتُبُوْا لأَبِيْ شَاهٍ
“Berdirilah Abu Syah, yakni seorang laki-laki dari penduduk Yaman, dia berkata : “Tuliskan untukku, wahai Rosullulloh !” Maka Rosululloh saw bersabda : “Tuliskan untuk Abu Syah !” ( HR. Al-Bukhori dan Abu Dawud )
Meskipun demikian, hadits Nabi saw tetap dihafal dan diriwayatkan oleh para Shahabat ra , karena Nabi saw bersabda :
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيْثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَ رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ
“Semoga Alloh menjadikan putih cemerlang seseorang yang mendengar sebuah hadits dari kami, kemudian menghafalkan dan menyampaikannya karena mungkin saja terjadi orang membawa ilmu kepada orang yang lebih faham darinya, dan mungkin terjadi orang yang membawa ilmu tidak faham tentang ilmunya itu.”
( HSR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, danAl-Hakim )
Rosululloh saw juga memerintahkan untuk meriwayatkan hadits :
أَلا لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يُبَلِّغُهُ يَكُوْنُ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ
“Hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena mungkin terjadi sebagian orang yang disampaikan ( hadits ) kepadanya lebih menguasai daripada sebagian orang yang mendengarnya ( langsung ).” ( HR. Ahmad, Al-Bukhori, Muslim, dan Ibnu Majah )
Namun begitu Rosululloh saw tetap memerintahkan kepada para Shahabat agar tetap selektif dalam menyampaikan hadits :
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dianggap pendusta bila dia memberitakan setiap apa yang dia dengar.” ( HR. Muslim )
Dalam riwayat yang lain disebutkan :
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukup seseorang dianggap berdosa bila dia memberitakan setiap apa yang dia dengar.” ( HSR. Abu Dawud )
Sehingga Hadits Nabi saw pada zaman beliau dan zaman Al-Khulafa Ar-Rosyidin dijaga dengan cara dihafal dan diriwayatkan secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan.
Saat terjadi konflik pada zaman Kholifah ‘Ali bin Abi Tholib ra mulai bermunculan orang-orang yang buruk agama dan akhlaknya yang membuat hadits-hadits palsu untuk mendukung golongannya. Kemudian bermunculan banyak pemalsu hadits dari kalangan orang-orang sesat, musuh-musuh Islam yang menyusup di tengah-tengah kaum muslimin, dan para pengekor hawa nafsu. Ada pula orang-orang yang berniat baik namun memakai cara-cara yang buruk untuk memotivasi orang lain agar giat beramal dengan cara membuat hadits-hadits palsu seputar keutamaan amal.
Melihat kondisi hadits Nabi saw yang terancam keasliannya dengan bertebarannya hadits-hadits palsu, maka Kholifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rohimahulloh memerintahkan kepada Abu Bakar bin Hazm untuk meneliti, mengumpulkan dan membukukan hadits. Kholifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rohimahulloh berani melakukan kegiatan pengumpulan dan pembukuan hadits karena pada zaman beliau mushhaf Al-Qur’an sudah tersebar ke segala penjuru dunia Islam, sehingga tidak ada kekhawatiran akan tercampurnya tulisan hadits dengan tulisan Al-Qur’an.
Tindakan ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rohimahulloh memotivasi para ‘ulama yang lain untuk melakukan hal serupa, sehingga bangkitlah para ‘ulama Ahli Hadits untuk menulis hadits. Seperti Imam Malik bin Anas rohimahulloh yang menulis kitab Al-Muwatho’, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rohimahulloh yang menulis kitab Al-Musnad, Imam Ahmad bin Hanbal yang menulis kitab Al-Musnad dan lain-lain. Tetapi ketika itu hadits-hadits yang dikumpulkan dalam kitab-kitab yang mereka tulis belum diseleksi. Untuk menyeleksi hadits-hadits yang telah tertulis dalam kitab-kitab tersebut, para ‘ulama menetapkan suatu kaidah yang dikenal dengan MUSHTHOLAH HADITS ( مصطلح الحديث ).
Setelah itu muncul Imam Al-Bukhori yang memulai menulis kitab yang hanya memuat hadits-hadits yang shohih saja. Lalu diikuti oleh muridnya, yaitu Imam Muslim. Kemudian susul-menyusul para ‘ulama yang mengikuti jejak mereka.
Generasi berikutnya adalah generasi ‘ulama yang berupaya untuk menjelaskan makna hadits. Maka bermunculan kitab-kitab Syarah Hadits seperti Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim oleh Imam An-Nawawi, Fathul Baarii Syarah Shohih Al-Bukhori karya Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, dan lain-lain.

HARI KIAMAT RAHASIA ILAHI

Issue qiyamat akan terjadi pada tahun 2012 sebenarnya issue lama yang hangat kembali ketika orang-orang Barat mendramatisirnya menjadi sebuah film. Issue tersebut berakar dari kalender Suku Maya yang berakhir pada tanggal 21 Desember 2012. Suku Maya adalah suku yang tinggal di Amerika Tengah yang memang memiliki keahlian di bidang matematika dan astronomi. Memang kalender mereka merentang selama 5125 tahun dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2012, tetapi ini bukan klaim mutlak dari Suku Maya bahwa qiyamat memang terjadi saat itu. Meskipun diakui ada juga sebagian komunitas Suku Maya yang menafsirkan seperti itu. Penafsiran ini yang kemudian diangkat oleh media menjadi issue yang sempat menggegerkan dunia.
Berbagai teori dibuat oleh sebagian kalangan untuk mendukung ramalan bahwa qiyamat akan terjadi pada tanggal 21 Desember 2012 yang sekilas terlihat ilmiah sehingga mempengaruhi banyak opini dunia. Padahal semua teori itu adalah pseudoilmiah ( keilmiahan yang palsu ).
Sebagian kalangan menyebutkan bahwa pada tahun 2012 akan terjadi kesejajaran galaktik yaitu matahari dan planet-planet pengiringnya akan berada dalam satu garis sejajar. Keadaan ini dalam astrologi Barat dikenal sebagai akhir zaman astrologi, yaitu akhir zaman Pisces dan awal zaman Aquarius. Mereka berkata bahwa tanggal 21 Desember 2012 merupakan titik balik matahari di musim dingin. Seandainya kesejajaran galaktik ini memang terjadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan kehancuran alam semesta. Yang terjadi hanya pergantian zaman menurut para ahli nujum ( astrolog ).
Sebagian kalangan ada yang mengaitkan tahun 2012 dengan time wave zero yang berarti pembaharuan waktu, karena menurut perhitungan mereka pada bulan November 2012 alam semesta akan mengalami keganjilan yang sangat kompleks, di mana sesuatu atau semua yang dibayangkan akan muncul secara langsung. Ini pun baru hipotesa atau dugaan bahkan oleh para ilmuwan disebut sebagai pseudoilmiah atau keilmiahan yang palsu.
Kalangan yang lain meramalkan bahwa pada tahun 2012 akan terjadi badai matahari, pergeseran kutub magnet, gempa bumi, gunung api super, dan lainnya. Para ilmuwan menegaskan bahwa kalau pun ada badai matahati maka tidak ada yang istimewa dari tahun 2012, karena badai matahari adalah siklus rutin dari matahari setiap 11 tahun sekali.
Kalangan lainnya berpendapat bahwa pada tahun 2012 yang akan terjadi adalah pergeseran geomagnetik atau pergeseran kutub bumi yang terjadi karena letupan besar akibat melemahnya magnet bumi sehingga bumi terlambat melakukan pergeseran geomagnetik. Teori ini dibantah oleh banyak kalangan, dan seandainya pun terjadi hanya akan berdampak kepada telepon satelit dan seluler, bukan pada kehidupan manusia secara umum.
Sebagian kalangan menyebutkan bahwa pada tahun 2012 akan terjadi tabrakan antara planet bumi dengan planet nibiru yanga ada di luar tata surya. Anggapan ini awalnya diramalkan terjadi pada tahun 2003. Namun meleset dari ramalan, lantas diubah perkiraannya menjadi pada tahun 2010 yang akan menjadikan qiyamat pada tahun 2012. Tapi ini pun belum pasti, sekedar dugaan. Bahkan sebagian kalangan menyebut teori ini sebagai ilmu semu.
Kalangan yang lain menyebutkan bahwa pada tahun 2012 akan terjadi kesejajaran blackhole ( lubang hitam ). Dalam sejumlah hipotesa disebutkan bahwa blackhole adalah lubang hitam yang sempurna yang bisa menyedot benda apa pun masuk ke dalam dirinya. Tetapi hipotesa ini ditumbangkan oleh banyak ilmuwan lainnya karena memang hanya sekedar hipotesa tanpa bukti yang akurat.
Semua itu hanya dugaan, hipotesa dan ramalan yang tidak dapat dijamin keakuratannya. Namun setidak-tidaknya semuanya itu dapat menunjukkan bahwa hari qiyamat merupakan suatu kebenaran, meski waktunya masih menjadi rahasia karena hanya Alloh semata yang tahu.
Kapan datangnya hari Qiyamat ? Tidak ada seorang pun yang tahu. Karena ilmu tentang hari qiyamat hanya monopoli Alloh ta’ala sebagaimana firman Alloh ‘azza wa jalla :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي لاَ يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلاَّ هُوَ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لاَ تَأْتِيكُمْ إِلاَّ بَغْتَةً يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ اللّهِ وَلَـكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ
“Mereka menanyakan kepadamu tentang qiamat : “Kapankah terjadi ?” Katakanlah : “Sesungguhnya pengetahuan tentang qiamat itu adalah pada sisi Tuhanku, tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Qiamat itu amat berat ( huru haranya bagi makhluk ) yang di langit dan di bumi. Qiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba.” Mereka bertanya kepadamu seolah kamu mengetahuinya. Katakanlah : “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Alloh, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” ( Qs. Al-A’rof : 187 )
Dalam ayat yang lain Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا فِيمَ أَنتَ مِن ذِكْرَاهَا إِلَى رَبِّكَ مُنتَهَاهَا إِنَّمَا أَنتَ مُنذِرُ مَن يَخْشَاهَا كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا
“( Orang-orang kafir ) bertanya kepadamu ( Muhammad ) tentang hari kebangkitan, kapankah terjadinya ? Siapakah kamu ( maka ) dapat menyebutkan ( waktunya ) ? Kepada Tuhanmulah dikembalikan kesudahannya ( ketentuan waktunya ). Kamu hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut kepadanya ( hari berbangkit ). Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal ( di dunia ) melainkan ( sebentar saja ) di waktu sore atau pagi hari.” ( Qs. An-Nazi’at : 42 – 46 )
Oleh karena itu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Malaikat Jibril tentang hari qiyamat, beliau menjawab :
ما المسئول عنها بأعلم من السائل
“Yang ditanya tentangnya tidak lebih mengetahui daripada yang bertanya.” ( HR. Muslim )
Kenapa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab dengan “saya tidak tahu”, tetapi dengan jawaban yang panjang yaitu : “yang ditanya tentangnya tidak lebih mengetahui daripada yang bertanya” ? Hal ini karena untuk mengisyaratkan bahwa manusia terbaik yaitu Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam dan malaikat termulia yaitu Jibril ‘alaihis salam pun tidak mengetahui waktu terjadinya hari Qiyamat, apalagi selain mereka !!!!
Walaupun waktu kepastian hari qiyamat tetap menjadi Rahasia Alloh, tetapi Alloh memberitahukan melalui Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang tanda-tandanya. Memang hampir semua tanda-tanda kecil hari qiyamat sudah muncul, tetapi belum satu pun tanda besar hari qiyamat yang jumlahnya ada 10 yang keluar, di antaranya : terbitnya matahari dari arah barat, munculnya binatang aneh yang bisa berbicara, keluarnya Dajjal, lahirnya Imam Mahdi, turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihis salam, munculnya dua bangsa perusak yakni Ya’juj dan Ma’juj, terjadinya 3 gerhana sekaligus, runtuhnya Ka’bah, bertiupnya angina yang mencabut setiap nyawa orang yang beriman, dan munculnya api dari arah Yaman.
Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin hari Qiyamat terjadi pada tahun 2012 mendatang.

AKHLAK KEPADA ORANG TUA DAN KAUM KERABAT

Kewajiban berikutnya setelah menta’ati Alloh dan Rosul-Nya adalah berbakti kepada kedua orang tua, sebagaimana disebutkan dalam hadits :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ ص قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : الصَّلاَةُ عَلَى مِيْقَاتِهَا , قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ , قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Dari ‘Abdulloh bin Mas’ud ra : “Aku bertanya kepada Rosululloh saw : “Amalan apakah yang paling utama ?” Beliau menjawab : “Sholat tepat pada waktunya.” Aku bertanya : “Kemudian apa ?” Beliau menjawab : “Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya : “Kemudian apa lagi ?” Beliau menjawab : “Berjihad di jalan Alloh.” ( HR. Ahmad, Al-Bukhori, Muslim, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah )

Di antara akhlak kepada kedua orang tua adalah tidak berkata dan tidak tidak berlaku kasar, sebagaimana firman Alloh ta’ala :

وَ قَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوْا إِلاَّ إِيَّاهُ وَ بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَ لاَ تَنْهَرْهُمَا وَ قُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا

Dan Tuhanmu telah menetapkan agar kalian jangan menyembah kecuali kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Bila salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut berada di sisimu, maka janganlah kamu katakana kepada keduanya : “Ah !” dan jangan pula menghardik keduanya dan katakana kepada keduanya perkataan yang mulia !” ( Qs. Al-Isro’ : 23 )

Yaitu jangan sampai mengatakan kepada kedua orang tua perkataan yang jelek, meskipun yang paling ringan, yakni : “Ah !” yang berarti desahan karena bosan atau dongkol. Begitu pula tidak boleh melakukan perbuatan jelek, sekalipun yang paling ringan, seperti mengibaskan tangan.

Di antara akhlak kepada kedua orang tua adalah bersikap santun dan mendo’akan kebaikan untuk keduanya sebagaimana firman Alloh ta’ala :

وَ اخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَ قُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِيْرًا

“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih saying, dan ucapkanlah do’a : “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” ( Qs. Al-Isro’ : 24 )

Di antara akhlak kepada orang tua adalah menta’ati kepada kedua orang tua pada setiap perintah dan larangannya selama tidak melanggar syari’at agama, sebagaimana tersebut dalam hadits :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ : عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ , قِيلَ : مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلْ الْجَنَّةَ

“Dari Abuj Huroiroh dari Nabi saw : “Kehinaan, kemudian kehinaan, kemudian kehinaan.” Ada yang bertanya : “Siapa itu, wahai Rosululloh ?” Beliau menjawab : “Siapa saja yang menjumpai kedua orang tuanya ketika telah lanjut usia salah satunya atau keduanya namun tidaklah perjumpaannya itu memasukkannya ke dalam syurga.” ( HR. Ahmad dan Muslim )

Termasuk berbakti kepada kedua orang tua adalah menolak secara halus bila diajak berbuat syirik atau kemaksiatan, sebagaimana firman Alloh :

وَ إِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَ صَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَ اتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan bila keduanya memaksamu untuk menyekutukan-Ku dengan apa pun yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya, maka jangan kamu mematuhi keduanya, dan tetap pergauli keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang-orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada Ku saja tempat kembali kalian, lalu Kami beritakan kepada kalian tentang apa yang dahulu kalian kerjakan.” ( Qs. Luqman : 15 )

Termasuk tindakan durhaka kepada kedua orang tua, yaitu mencela bapak atau ibu orang lain. Rosululloh saw bersabda :

مِنْ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ , قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَ هَلْ يَشْتِمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ ؟

قَالَ : نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَ يَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ

“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencela kedua orang tuanya.” Para Shahabat bertanya : “Wahai Rosululloh, apakah mungkin seseorang mencela kedua orang tuanya ?” Rosul menjawab : “Ya. Dia mencela bapak orang lain lalu orang tersebut mencel bapaknya, dan dia mencela ibu orang lain lalu orang itu mencela ibunya.” ( HR. Muslim )

AKHLAQ KEPADA KAUM KERABAT

Kaum kerabat adalah orang-orang yang masih ada hubungan dekat yang bersifat keluarga, seperti : kakak, adik, paman, bibi dan lain-lainnya. Terhadap kaum kerabat, kita wajib berbuat baik, sebagaimana firman Alloh :

وَ اعْبُدُوا اللَّهَ وَ لاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا وَ بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَ بِذِي الْقُرْبَى وَ الْيَتَامَى

وَ الْمَسَاكِيْنِ وَ الْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَ الْجَارِ الْجُنُبِ وَ الصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ

وَ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالاً فَخُوْرًا

“Sembahlah Alloh dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, kepada kedua orang tua hendaklah berbuat baik, juga kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman yang jauh, anak jalanan dan budak-budak yang kalian miliki, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi berlagak.” ( Qs. An-Nisa’ : 36 )

Di antara akhlaq kepada kaum kerabat adalah menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, sebagaimana sabda Nabi saw :

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا

“Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memuliakan orang yang lebih tua dan tidak menyayangi orang yang lebih muda.” ( HSR. Ahmad dan At-Tirmidzi )

Di antara akhlaq kepada kerabat yaitu tetap menjaga silaturrahim dengan mereka, sebagaimana sabda Rosululloh saw :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَ الْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir hendaklah dia menyambung hubungan silaturrahim.” ( HR. Al-Bukhori )

Di antara akhlaq kepada kerabat adalah memberi bantuan kepada mereka pada apa saja yang mereka butuhkan. Alloh ta’alaberfirman :

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَ الإِحْسَانِ وَ إِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى

Sesungguhnya Alloh menyuruh ( kalian ) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat.”

( Qs. An-Nahl : 90 )

Rosululloh saw bersabda :

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ إِنَّهَا عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ

“Shodaqoh kepada orang miskin hanyalah shodaqoh, namun bila kepada kaum kerabat ada dua pahala : shodaqoh dan silaturrahim.” ( HSR. Ahmad, An-Nasai dan Ibnu Majah )