Selasa, 13 Juli 2010

KOPERASI SIMPAN PINJAM






LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Dalam praktiknya terdapat banyak jenis-jenis koperasi. Pendirian jenis koperasi tidak lepas dari keinginan para anggota koperasi tersebut. Dalam makalah ini saya hanya ingin membahas mengenai koperasi yang berkaitan dengan lembaga keuangan atau pembiayaan. Koperasi yang dapat dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam. Walaupun banyak pihak tidak memasukkannya sebagai lembaga pembiayaan.

Alasan penulis memasukkan koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau kedua-duanya.

Usaha simpan pinjam perlu dimulai dengan pendidikan, dikembangkan dan dikontrol melalui pendidikan. Dalam proses pendidikan dapat diperoleh terapan dari nilai-nilai koperasi seperti demokrasi, setiakawan, kebersamaan untuk mencapai tujuan simpan pinjam.Oleh sebab itu perlu dibangun sistem pendidikan simpan pinjam secara nasional. Pengembangan pada masing-masing koperasi dapat dilakukan sesuai dengan pengembangan produk usaha dan nilai-nilai yang berlaku pada koperasi dan lokasi koperasi yang bersangkutan.

Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkan.

Perkembangan usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.

Membangun sistem keuangan koperasi bertujuan untuk menyempumakan sistem keuangan yang sudah ada dan telah dilaksanakan koperasi. Sistem keuangan koperasi merupakan salah satu subsistem dalam pembangunan koperasi secara umum. Agar koperasi mampu sebagai sokoguru dalam perekonomian nasional dan mendorong koperasi sejajar dengan badan usaha lain. Beberapa masalah umum yang menjadi kendala dalam pembangunan koperasi seperti: lemahnya kemampuan sumber daya manusia, kurangnya akses terhadap pasar, rendahnya kemampuan memanfaatkan teknologi dan rendahnya kemampuan akses terhadap permodalan perlu disempurnakan dan dibangun melalui pengalaman dan melihat keberhasilan koperasi-koperasi yang berhasil menjalankan usahanya khususnya koperasi yang terlibat dalam usaha yang berkaitan dengan keuangan atau modal.

Dari penjelasan diatas, usaha simpan pinjam yang benar-benar berhasil diharapkan kelangsungan keberadaannya. Kelangsungan keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip efisensi dan efektivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas dapat terwujud jika para pengelola dalam hal ini pengurus, manajer betul-betul mengarahkan usaha simpan pinjam untuk kepentingan anggota. Keberhasilan usaha simpan pinjam bukan hanya tergantung kepada besarnya modal yang diusahakan melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling percaya antar anggota dengan para pengurus dan saling percaya antar anggota. Artinya, didalam usaha simpan pinjam anggota saling memberi dan menerima untuk kepentingan bersama.

Semakin besar jumlah simpanan anggota semakin besar pula dana pinjaman yang dapat dipinjam atau dipergunakan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan usaha dan keperluannya.

Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota dan kegiatan ini memberikan kontribusi atau sumbangan yang berarti bagi anggota maka diperlukan pengelolaan simpan pinjam yang dinamis bersih dan dipercaya. Kepercayaan mendorong partisipasi anggota menabung, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha Simpan Pinjam yang berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU).Jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali.





BAB II

ISI

A. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia.

Dalam perjalanannya koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya tidak menggembirakan. Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun pemerintah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi di tengah-tengah masyarakat. Begitu banyak kemudahan yang diperoleh oleh badan hukum koperasi melalui berbagai fasilitas, namun tidak banyak mengubah kehidupan koperasi itu sendiri. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian kecil koperasi yang masih tetap eksis ditengah masyarakat.

B. Sumber-sumber Dana Koperasi

Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan dananya di koperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana dan jika kemungkinan koperasi juga dapat meminjamkan dananya kepada masyarakat luas.

Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, di samping itu, ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian simber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun swasta yang kelebihan dana.

Secara umum sumber dana koperasi adalah :

1. dari para anggota koperasi berupa :

a. Iuran Wajib

b. Iuran Pokok

c. Iuran Sukarela

2. dari luar koperasi

a. Badan Pemerintah

b. Perbankan

c. Lembaga swasta lainnya.

Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam sejumlah uang, maka pembagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaliknya.

C. Jenis-jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).

1. Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

2. Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

3. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

D. Keuntungan Koperasi

Keuntungan dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar kegiatan peminjaman misalnya penempatan uang dalam bidang surat-surat berharga.

Pembagian keuntungan di dalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.

Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah adalah :

1. biaya bunga yang dibebankan ke peminjam;

2. biaya administrasi setiap kali transaksi;

3. hasil investasi di luar kegiatan koperasi.

E. Pendirian Koperasi

Pendirian lembaga koperasi, cukup sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan di kanwil Departemen Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya. Dalam susunan organisasi koperasi rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas. Sedangkan kegiatan sehari-hari diserahkan kepada pengelola koperasi.

Dalam kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relatif murah sekitar 12 persen setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sampai jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang tersedia biasanya terbatas. Jika memang para anggota sudah tidak membutuhkan lagi dan dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memberikan pinjaman kepada bukan anggota koperasi.

F. Anggota Koperasi

Anggota dalam koperasi simpan pinjam adalah sebagai sumber permodalan sendiri dan sebagai peminjam. Oleh sebab itu kedudukan anggota sangat penting karena berada dalam semua subsistem keuangan mulai dari subsistem input, proses dan subsistem output. Masing-masing koperasi membuat persyaratan menjadi anggota sesuai dengan anggaran dasar pada koperasi yang bersangkutan .Keanggotaan dalam koperasi terdiri dari anggota tetap calon anggota dan anggota luar biasa. Untuk menjadi anggota tetap simpan pinjam,calon anggota dan anggota luar biasa ada persyaratan yang umum dipenuhi. Persyaratan ini salah satu cara untuk mengikat anggota dalam organisasi dan pengamanan pinjaman. Pengamatan dilapangan menunjukkan bahwa pada umumnya keanggotaan koperasi simpan pinjam sangat heterogen, secara adminstratif identitas dapat tercatat namun karena tingkat heteronitas nya cukup tinggi, sulit membina anggota mencapai tujuan organisasi dan tujuan simpan pinjam .Keadaan ini merupakan tantangan bagi koperasi KSP, SP-KUD dan SP- Kopta. Kunci keberhasilan Koperasi Kredit dalam membangun anggota yaitu mempersatukan anggota dalam lingkup pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan. Oleh sebab itu KSP, USP KUD dan Kopta perlu mengadakan identifikasi terhadap anggotanya sesuai dengan pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan. Dalam kesatuan kepentingan tersebut anggota diberikan pendidikan atas hak, kewajiban dan tujuan menabung dan meminjam. Melalui metode ini interaksi antar anggota akan terjadi secara alamiah dan dalam proses pembelajaran itu, setiakawan solidaritas akan terbangun.

G. Organisasi dan Manajemen

Organisasi simpan pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota, dalam organisasi tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota. Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup (1) Membangun kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam, (2) Membina dan memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan anggota, (3) Membangun sistem pendidikan dari mulai menyimpan, mengembangkan dan pengawasan, (4) Memberikan pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan administrasi yang.baik dan (5) Pemberian bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi

H. Strategi Pembangunan Sistem Keuangan Koperasi

Strategi pembangunan Sistem Keuangan Koperasi yang ditawarkan adalah:

1. Memanfaatkan koperasi simpan pinjam yang jumlahnya 37.42 unit terdri dari (a) 1.186 KSP, (b) 5.206 USP-KUD dan (c) 30.832 unit USP-KOPTA.

2. Membangun jaringan usaha KSP, USP-KUD dan SP-Koptan Kopta secara vertikal dan horizontal

3. Membangun Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertugas untuk mengkordinasikan semua kegiatan yang bersifat nasional termasuk konsep dan kebijakan yang diperlukan.

4. Membangun sistem pendidikan simpan pinjam secara nasional

5. Membangun manajemen simpan pinjam yang bersih dan profesional

6. Membangun kebersamaan antara Pengurus, Manajer, karyawan dan anggota

7. Membangun KSP, SP-KUD dan SP Koptan melaksanakan dan menerapkan nilai-nilai koperasi secara benar.

Untuk melaksanakan strategi diatas perlu diadakan:

1. Sosialisasi terhadap KSP, SP-KUD dan SP-Koptan tentang rencana pembangunan sistem keuangan

2. Agar diusahakan adanya Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertindak sebagai Central Koperasi simpan pinjam di tingkat pusat

3. Perlu komitmen dan keberpihakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan sistem keuangan ini.

4. Untuk pengembangan modal KSP, SP KUD dan Koptan perlu dijajaki kemungkinan untuk mengakumulasikan kredit-kredit program kedalam permodalan simpan pinjam.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Pembangunan sistem keuangan koperasi melalui KSP/USP yang ada, perlu dilandasi oleh nilai-nilai koperasi, (demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan) dilaksanakan oleh Pengurus dan Manajer berkualitas. Pengurus, manajer, karyawan dan anggota harus bersama-sama membina kepercayaan, agar mencapai tujuan peningkatan taraf hidup yang diidamkan. Sistem keuangan koperasi ini perlu mendapat dukungan kebijakan dan komitmen dari Pemerintah serta sosial ekonomi yang kondusif. Strategi pelaksanan sistem keuangan tersebut perlu dilaksanakan melalui sosialisasi dan mengajak agar KSP/USP mau dan mampu membangun dirinya secara bersama mencapai tujuan bersama. Untuk itu peranan Pemerintah .diharapkan untuk memtasilitasinya.

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, 2000

Panggabean, Riana. Pengembangan Usaha Simpan Pinjam, www.smecda.com.(online) diakses tanggal 29 Mei 2010.

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

MOhon Commentx ,,,,, apabila tidak memiliki email atau web ...anda bisa memilih beri komentar sebagai Anonymous