Kamis, 22 Juli 2010

Perseroan Dalam Islam

Untuk banyak orang di negeri – negeri Islam, perusahaan – perusahaan multinasional seperti Coca Cola, McDonalds, Exxon Mobil, dan General Electric, mewakili cerita sukses yang mengagumkan dari kapitalisme. Jangkauan global yang mereka miliki, ribuan pekerja dan kemampuan memobilisasi sumber daya serta orang yang menghasilkan trilliunan profit setiap tahun, adalah beberapa aspek yang membuat kita tertarik untuk mengikutinya. Di samping itu, penguasa muslim secara regular mendistribusikan kontrak ke perusahaan asing yang akan menambang minyak, mineral, membangun infrastruktur, rumah sakit, dan menyediakan layanan jasa seperti perbankan dan asuransi sebagaimana halnya pabrik yang memproduksi makanan dan barang – barang. Saudi Basic Industries, Saudi Arabia’s chemical organization, adalah perusahaan yang termasuk dalam 157 perusahaan terbesar di dunia dan satu – satunya perusahaan dari dunia Islam yang dapat masuk dalam list majalah Forbes dengan asset sebesar $36 milyar.

Perseroan atau perusahaan di barat telah ada beberapa abad yang lalu. Perseroan paling awal muncul pada abad ke 16 masehi di Inggris dan Belanda. Pada mulanya sebuah perseroan (sebagaimana mereka kenal saat itu) adalah sebuah penemuan sosial dari negara. Oleh karena itu, negara memberikan jaminan kepada perseroan, serta mengizinkan kepemilikan modal pribadi untuk digunakan dalam hal – hal yang bertujuan umum. Keadaan awal inilah, yaitu kepemilikan keuangan pribadi dan keberadaan pedagang, telah membuat pemerintah kolonial Inggris untuk membiayai perseroan – perseroanitu pada masa ekspansi kolonial Inggris dan membantu kepentingan ekspansi kolonial dan imperial. Hal ini terjadi sebagaimana layaknya bantuan di masa perang antar kerajaan – kerajaan Eropa. Sehingga dari sinilah keberadaanperseroan menjadi semakin potensial, dari sejak permulaan munculnya, hingga menjadi sangat kuat atau powerful seperti sekarang ini. Bahkan Abraham Lincoln mengomentari hal ini : “Saya melihat di masa depan bahwa krisis mendekat tetapi tidak membuat saya grogi dan membuat saya gemetaran karena keselamatan negeri saya… perusahaan telah naik tahta dan sebuah era dari korupsi di tempat yang tinggi akan mengikuti, dan kekuatan uang dari sebuah negeri akan bekerja keras untuk memperpanjang pemerintahannya dengan bekerja berdasarkan anggapan dari orang – orang sampai semua kekayaan terkumpul di beberapa tangan dan Republik telah berhasil dihancurkan.”

Seiring dengan terus tumbuhnya perdagangan jarak jauh, perseroan pun juga mengalami peningkatan yang pesat. Pemegangan saham telah menghilangkanpenghalang sosial di antara kelas pedagang dan memungkinkan individu untuk membagi barang mereka di antara kapal – kapal yang bertujuan ke pelabuhan – pelabuhan berbeda. Tidak lama kemudian, perdagangan internasional terbatas hanya bagi orang – orang yang mampu mengadakan perjalanan. Beberapa perseroan walaupun pada mulanya dibuat oleh negara, akan tetapi lama kelamaan dimiliki juga oleh swasta dan dikelola oleh mereka. Mereka juga memegang kendali atas monopoli nasional dalam berdagang dengan wilayah tertentu. Revolusi industri telah membuat Eropa sebagai pusat dari perdagangan internasional. Pertumbuhan produksi industri juga diiringi dengan ekspansi perdagangan yang cepat. Untuk tetap mempertahankan status quo seperti ini, maka negara – negara tersebut mulai menggunakan perusahaan untuk mendominasi perdagangan internasional. Pada abad ke 17 masehi, perusahaan hanya memiliki satu fokus utama yaitu menghasilkan uang. Kekayaan yang diperoleh oleh perusahaan – perusahaan ini digunakan untuk membiayai ekspansi kolonial Eropa. Perusahaan digunakan oleh kekuatan imperial untuk tetap mengontrol perdagangan, sumber daya alam dan wilayah di Asia, Afrika, dan benua Amerika.

Salah satu perseroan paling awal di Eropa adalah East India Company, yang didirikan oleh pedagang Inggris dan mendapatkan jaminan Royal Charter dari Ratu Elizabeth I pada tahun 1600. Mereka mengkombinasikan modal sumber daya manusia hingga menjadi modal perusahaan dan mengubahnya menjadi badan hukum komersial pertama di dunia. Mereka mengangkut emas dan perak ke Asia dan kembali dengan membawa rempah – rempah, tekstil, dan barang – barang mewah. East India Company kemudian berkembang menjadi perseroan yang besar dan luas, menaklukkan India dengan memonopoli total perdagangannya dan seluruh kekuatan territorial pemerintahnya. Dengan kekuatan yang dimilikinya saat itu, perusahaan – perusahaan ini mengatur 1/5 populasi dunia dengan pasukan – pasukannya yang hanya sebanyak kurang lebih 500 ribuan orang. Di Amerika, terjadi kemarahan atas aturan – aturan yang dibuat oleh Inggris, termasuk diantaranya terjadi atas perseroan yang mengatur koloni dengan kekuatan monopoli yang kejam. Royal charter menetapkan bahwa bahan – bahan mentah harus dikirim dari koloni ke Inggris untuk diolah, dengan hasil akhir yang harus dibeli oleh koloni. Perang Revolusi Amerika dimulai tahun 1776 dengan satu tekad bulat yaitu menyingkirkan dominasi Inggris di Amerika.

Pada tahun 1886 sebuah keputusan dibuat oleh pengadilan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa sebuah perseroan adalah ‘natural person’ dibawah hukum. Pada amandemen konstitusi AS ke 14 disebutkan : ‘tidak boleh ada negara yang menghilangkan kehidupan seseorang, kebebasan kepemilikan’ – yang diadopsi untuk melindungi emansipasi budak di hostile South – telah digunakan untuk mempertahankan perseroan dan melawan regulasi. Berdasarkan pada Amandemen ke 14 itu, yang telah ditambahkan di konstitusi AS pada tahun 1868 untuk melindungi hak – hak kebebasan budak, pengadilan memutuskan bahwa perseroan pribadi adalah natural person di bawah konstitusi AS. Sebagai konsekuensinya perseroan ini memiliki hak yang sama dan perlindungan sebagai perluasan dari hak perseorangan oleh Bill of Rights, termasuk juga hak kebebasan berbicara. Oleh karena itu perseroan telah diberi hak yang sama untuk memengaruhi pemerintah dalam rangka kepentingan mereka sebagai perluasan dari hak – hak yang diterima seorang warga negara. Hal ini telah membuka peluang bagiperseroan – perseroan tersebut untuk menggunakan kekuatan modal mereka dalam rangka mendominasi pemikiran publik serta perbincangan yang merekalakukan. Perbincangan di Amerika Serikat pada tahun 1990an adalah kampanye perbaikan keuangan, hal ini memberikan peluang tersendiri bagiperseroan – perseroan untuk menyumbang jutaan dolar kepada kandidat – kandidat politik. Oleh karena itulah, sebagai sebuah person, perusahaan memiliki kebebasan untuk melobi lembaga legislative, menggunakan media massa, mendirikan institusi pendidikan sehingga begitu banyak sekolah bisnis yang didirikan oleh para pemimpin perusahaan di awal abad ke dua puluh ini. Mereka juga mendirikan organisasi – organisasi sosial untuk meyakinkan publik akan maksud baik mereka. Sehingga secara umum akan membangun citra bahwa kepercayaan mereka kepada perusahaan itu akan membawa kebaikan sejati bagi mereka. Semua ini dalam kepentingan kebebasan berbicara dan berargumen. Hal ini juga telah membuat sebuah pengembangan penuh dari kultur kapitalisme dengan memberi hak kepada perseroan untuk menggunakan kekuatan ekonomi mereka. Penggunaan kekuatan tersebut boleh untuk setiap jalan yang sebelumnya tidak pernah mereka dapatkan.

Saat ini kritik dan perbincangan mulai bermunculan untuk membicarakan peranan perusahaan dalam perekonomian nasional dan perekonomian di dunia ke tiga. Perseroan – perseroan itu telah memengaruhi dan mengontrol kekayaan alam yang merupakan hal yang paling menonjol dari kolonialisme di dunia modern saat ini. Hak yang diberikan kepada mereka telah membuat mereka sangat kuat dan dapat memengaruhi kebijakan di luar negeri. Beberapa perseroan barat mendapatkan keuntungan yang besar sekali dari IMF dan bank dunia karena kondisi yang diciptakannya yaitu pasar bebas dan privatisasi industri – industri strategis. Sehingga dengan demikian perusahaan multinasional asing tersebut akan dengan sangat gembira sekali menangkap peluang tersebut. Dalam usahanya mengejar keuntungan perseroan, berbagai tindak penyalahgunaan dan korupsi telah terbuka lebar dinegara – negara dunia ke tiga. Pada bulan maret 2003, James Giffen dari Mercator Corporation telah dituduh menyuap Presiden Nursultan Nazarbayev dari Kazakhstan dengan $78 juta untuk membantu Exxon Mobil memenangkan 25 persen kepemilikan dari lapangan minyak Tengiz yang merupakan ketiga terbesar di dunia. Pada bulan Juni 2001 sebuah tuntutan dilayangkan kepada Exxon Mobil melalui pengadilan distrik federal di distrik Columbia di bawah Alien Tort Claims Act. Tuntutan itu menyebutkan bahwa Exxon Mobil telah membantu pelanggaran hak – hak manusia, termasuk penganiayaan, pembunuhan dan perkosaan, dengan mempekerjakan dan menyediakan support materi ke pasukan militer Indonesia yang melakukan penyerangan selama kerusuhan sipil di Aceh.

Perseroan dalam Islam

Islam telah mengeluarkan aturan – aturan tersendiri untuk kepemilikan dan berbagai aturan yang terkait dengan kerjasama antar individu yang membagi keuntungan di antara mereka. Ini berbeda dengan konsep kerja-upah (Ijarah) dimana satu orang diberi kompensasi atas penggunaan skil mereka atau tenaga mereka dalam bentuk gaji atau upah.

Dalam khilafah, perusahaan akan beroperasi dalam suatu ruang lingkup ekonomi yang telah digariskan. Islam telah mengatur bahwa setiap utilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dalam artian ketiadaan utilitas tersebut akan membuat orang untuk mencari lebih jauh dan lebih dalam untuk mendapatkannya, maka barang ini akan dikategorikan sebagai barang publik. Ini berarti bahwa utilitas tersebut akan dimiliki oleh publik dan pendapatan yang dihasilkan akan dikembalikan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Ini diturunkan dari sebuah hadist dari Rasul SAW “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal : air, padang gembalaan, dan api”. Ini berarti bahwa kepemilikan dan pengelolaan dari utilitas – utilitas yang strategis tersebut akan tetap berada di bawah kendali negara. Meskipun demikian, proses ekstraksinya, pengembangannya, pemurniannya atau konstruksinya dapat dikerjakan oleh perusahaan yang dibayar untuk melakukan kontrak kerja tertentu. Hal ini akan memastikan Khilafah tetap berada dalam keadaan berkecukupan dan tidak bergantung kepada perusahaan asing.

Di semua sektor ekonomi yang lain, perusahaan dapat beroperasi secara bebas tanpa intervensi dari Negara. Begitupun juga secara individual,masyarakat dapat ikut andil untuk memenuhi kebutuhan perekonomianmasyarakat itu sendiri.

Sebuah perseroan (syarikah) adalah sebuah kontrak di mana orang – orang bekerjasama dan mendistribusikan keuntungan yang didapat untuk mereka sendiri. Secara asasi sebuah perseroan adalah sebuah persoalan yang berkaitan dengan kontrak – mengontrak, dan Islam telah mengatur secara detail aturan mengenai kontrak - mengontrak ini. Dalam Islam sebuah kontrak haruslah merupakan sebuah tawaran dan penerimaan antara orang – orang yang bekerjasama atas suatu hal misalnya saja atas barang yang akan mereka perjualbelikan. Oleh karena itu akan selalu ada dua pihak atau lebih dalam sebuah formasi perseroan. Mereka bekerja untuk melakukan apa yang menjadi subjek dari kontrak, sebab atas dasar subjek inilah mereka bekerja bersama – sama. Salah satu dari mereka harus ada yang dapat mengatur kepentingan perseroan misalnya saja melakukan penawaran, mengatur asset dsb. Sehingga dalam Islam perseroan didefinisikan sebagai berikut :

1. Perseroan Sederajat(‘Inan). Ini adalah sebuah perseroan yang menempatkan kedua pihak sebagai investor dalam bisnis dan bekerja denganuang investasi ini juga. Kedua belah pihak akan memiliki hak untuk menjual dan membeli serta membawa perusahaan melaju. Oleh sebab itu semuasekutu adalah setara dalam hal pengaturan yang mereka lakukan.

2. Perseroan Badan (Abdan). Dalam perseroan ini dua pihak atau orang bekerja sama dengan skil yang mereka miliki, misalnya saja sebagai seorang konsultan atau dokter. Meskipun mereka juga menggunakan uang mereka,akan tetapi skil yang mereka milikilah yang menjadi alasan mereka untuk bekerja sama dalam satu perseroan.

3. Perseroan Badan dan Modal (Mudharaba). Dalam perseroan ini salah satu pihak bertindak sebagai pemodal dan pihak yang lain bertindak sebagai orang yang mengelola modal tersebut. Pihak yang hanya menyediakan modal adalah pihak pasif yang tidak ambil bagian dalam menjalankan perseroan. Sedangkan pihak yang lain adalah pihak yang menjalankan perseroantermasuk membeli ataupun menjual sesuatu dalam rangka mengurusi perseroan.

4. Perseroan Wujuh. ini adalah satu bentuk perseroan yang mirip dengan mudharabah, akan tetapi modal yang disediakan oleh pemodal pasif adalah kredibilitasnya dalam dunia perbisnisan dan atas dasar kedudukan itulah perseroan melakukan perdagangan. Pemodal ini bisa jadi adalah seorang pedagang yang kaya, yang artinya bahwa hutang akan selalu dibayar oleh perseroan ini selama mereka disokong oleh orang yang kaya tadi.

5. Perseroan Negosiasi (Mufawadha). Ini adalah bentuk usaha yang merupakan gabungan dari berbagai jenis perseroan di atas.

Sebuah perseroan atau perusahaan yang Islami dapat kita ringkas sebagai berikut :

  • Syarikah (perseroan) adalah sebuah kesepakatan antara dua atau lebih orang untuk melakukan tipe pekerjaan tertentu dalam rangka menghasilkan keuntungan. Jadi salah satu pihak biasanya menyediakan modal dan yang lain bekerja dengan menggunakan modal ini. Pemilik tunggal dibolehkan dalam Islam dan ini akan menjadi investasi kekayaan seseorang.

  • Perusahaan dan orang – orangnya adalah satu unit, tidak terpisah, ini adalah kekayaan personal mereka yang memberikan modal untuk bisnis, dan berdasarkan inilah kontrak – kontrak itu terjadi.

  • Rasio distribusi keuntungan dapat ditentukan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan kontrak, misalnya saja 50/50, 40/60 dsb. Sedangkan kerugian yang diderita didistribusikan relative terhadap jumlah investasi individu dalam bisnis tersebut. Oleh karena itu jika ada dua orang memiliki perusahaan, dan perusahaan tersebut mengalami kerugian dengan menanggung hutang sebesar $15 miliar, maka orang yang berkontribusi sebesar 40% dari modal harus membayar 40% dari hutang ini. Oleh sebab itulah pertanggungjawaban sekutu tidak terbatas hanya dalam jumlah yang mereka investasikan. Sehingga tidak ada pertanggungjawaban yang terbatas dalam Islam.

Dengan memahami hal ini, kita akan mengetahui perbedaan fundamental antara perseroan di barat dibandingkan dengan perseroan dalam Islam. Secara fundamental perbedaan ini kita turunkan dalam dua tema besar :

Sebuah perusahaan merepresentasikan sebuah tipe kontrak tertentu di barat. “Solitary Will” adalah suatu kondisi yang menyatakan bahwa seseorang setuju dengan aturan tertulis perusahaan dengan membeli sahamnya dengan tanpa penawaran formal dari siapapun. Hal ini akan kita istilahkan sebagai kehendak individual yang menyatakan bahwa saham yang dimiliki dapat ditukar dengan sangat cepat tanpa perlu ada pertemuan yang kontinu antara dua orang untuk membicarakan penawaran dan penerimaan secara formal. Sebagai contoh dari hal ini adalah diambil alihnya klub sepak bola terkaya di dunia, Manchester United FC, oleh Malcolm Glazier. Dia memaksakan kehendaknya atas perusahaan (sebagai contohnya dengan membeli saham) meskipun pemegang saham yang lain tidak menyetujuinya. Akan tetapi mereka akan mendapati bahwa ini adalah suatu perolehan kepemilikan yang valid dan legal meskipun di sana hanya ada satu orang saja dalam kontraknya (terjadi penerimaan tetapi tanpa adanya penawaran).

Sebagian besar kontrak melibatkan dua pihak yang mengharuskan satu pihak menawarkan suatu kesepakatan dan pihak yang lain menerima kesepakatan tersebut. Akan tetapi di bawah hukum perusahaan barat, mendirikan suatu kontrak bisnis adalah sebuah kontrak dari solitary will. Ini bukanlah kontrak antara dua orang atau lebih, cukuplah ini menjadi suatu kesepakatan yang mengharuskan semua setuju ketika mereka membeli sejumlah saham di suatu perusahaan. Jadi seseorang bergabung dalam sebuah kepemilikan perusahaan dengan membeli saham perusahaan tersebut. Ini berarti bahwa untuk menjadi sekutu dalam suatu usaha, seseorang tidak perlu untuk meminta ijin dari pemiliknya.

Hal ini tentu saja kontradiksi dengan Islam. Karena dalam Islam, sebuah perseroan adalah kontrak antara dua orang atau lebih atas suatu kesepakatan tertentu. Sedangkan dalam hukum perusahaan di barat, mereka memandang bahwa memberikan bantuan dana atau hibah, mengklaim asuransi, mendirikan perusahaan dan berdagang adalah satu tipe kontrak yang sama. Dalam Islam, itu semua dipandang sebagai tipe kontrak yang berbeda.

Berdasarkan hukum perusahaan di barat, selama sebuah perusahaan telah memenuhi semua ketentuan legal maka perusahaan tersebut dinyatakan telah berdiri dan sekutu akan menjadi bagian terpisah dari perusahaan sebab perusahaan telah menjadi sebuah entitas legal dalam hak – hak tersendirinya. Hal ini berarti bahwa sebuah perusahaan adalah sebuah entitas fisik seseorang dan dapat dikenakan pajak atas dirinya sendiri dan juga dapat diseret ke pengadilan bila melakukan kesalahan. Hal ini berkembang dari sejumlah insiden yang terjadi dalam sejarah akan tetapi secara fundamental bila seseorang membawa McDonald ke pengadilan, kekayaan para pemegang saham, pekerjanya atau direkturnya tidak akan ditahan, orang – orang yang tidak terjangkau ini menyebut McDonald sedang berada dalam ujian.

Hal ini kontradiksi dengan Islam. Bila sebuah perusahaan dibawa ke pengadilan maka hal ini juga berarti bahwa sekutu perusahaan tersebut juga akan dimintai pertanggungjawaban. Sedangkan di barat perusahaan akan mengambil semua elemen personal dari perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, dalam kasus bila sebuah perusahaan jatuh bangkrut maka pemiliknya hanya akan kehilangan apa yang mereka investasikan tidak lebih dari itu dan semua yang memiliki piutang ke perusahaan itu tidak akan mendapatkan apapun.

Dari penjelasan singkat ini dapat kita lihat bahwa terdapat perbedaan fundamental antara perusahaan dalam Islam dan perusahaan di dunia barat. Struktur perusahaan di barat secara fundamental tidak menyetujui aturan Islam mengenai struktur perusahaan. Hal ini akan membuat pembelian saham pada perusahaan tersebut menjadi batil selama saham tersebut merepresentasikan bagian perusahaan dan oleh karena itu perusahaan tersebut juga batil dilihat dari sudut pandang Islam.

Di bawah ini adalah beberapa fakta dan statistik pengaruh perusahaan di barat.

    1. Dari 100 ekonomi terbesar di dunia, 51 di antaranya adalah perusahaan, hanya 49 yang negara (berdasarkan pada perbandingan dari penjualan perusahaan dan GDP Negara)
    2. Penjualan dari 200 perusahaan top dunia tumbuh lebih cepat daripada seluruh aktifitas ekonomi global. Antara tahun 1983 dan 1999, kombinasi penjualan mereka tumbuh dari setara 25.0 persen menjadi 27.5 persent dari GDP dunia.
    3. Kombinasi penjualan 200 perusahaan top dunia adalah lebih besar dibandingkan dengan kombinasi perekonomian seluruhnegara tanpa 10 negara terbesar.
    4. Penjualan gabungan 200 perusahaan top dunia adalah 18 kali lebih besar dari pendapatan tahunan 1,2 milyar orang (24% dari total populasi) yang hidup dalam kemiskinan.
    5. Ketika penjualan dari 200 perusahaan top dunia setara dengan 27.5 persen aktivitas ekonomi dunia, mereka hanya mempekerjakan 0.78 persen dari total tenaga kerja dunia.
    6. Antara tahun 1983 dan 1999, keuntungan dari 200 perusahaan top dunia tumbuh sebesar 362.4 persen, sementara jumlah orang yang mereka pekerjakan hanya tumbuh sebesar 14.4 persen.
    7. Total 5 persen pekerja dari 200 perusahaan top dunia dipekerjakan oleh Wal-Mart, sebuah perusahaan yang terkenal karena penggunaan pekerja part time untuk menghindari pembayaran gaji yang besar. Sedangkan toko retail diskon Giant adalah perusahaan yang memiliki jumlah pekerja terbesar di dunia yaitu sebesar 1,140,000 pekerja, jauh lebih besar dua kali lipat bila dibandingkan dengan urutan nomor dua dunia yaitu Daimler Chrysler dengan total pekerja 466,938 pekerja.
    8. Perusahaan Amerika Serikat mendominasi top 200 perusahaan dunia dengan 82 slot (41 persen dari total). Perusahaan Jepang ada di urutan kedua dengan hanya 41 slot.
    9. Dari perusahaan Amerika Serikat yang ada di list tersebut, 44 di antaranya tidak membayar seluruh standard pajak sebesar 35 % selama periode 1996 – 1998. Tujuh dari perusahaan itu sebenarnya membayar kurang dari 0 kepada pemerintah federal pada tahun 1998 (karena disebabkan oleh potongan harga). Termasuk diantaranya adalah : Texaco, Chevron, PepsiCo, Enron, WorldCom, McKesson, dan perusahaan terbesar dunia – General Motors.
    10. Antara tahun 1983 dan 1999, pembagian dari total penjualan perusahaan top 200 dunia dihasilkan oleh sektor servis perusahaan yang naik dari 33,8 persen menuju ke 46,7 persen. Kenaikan yang besar biasanya terjadi di servis keuangan dan sektor telekomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MOhon Commentx ,,,,, apabila tidak memiliki email atau web ...anda bisa memilih beri komentar sebagai Anonymous