Semua kaidah tersebut sebenarnya terfokus pada prinsip maslahat yaitu konsep pertimbangan baik-buruk, positif-negatif, dan mudharat-mashlahat berdasarkan kaidah umum dan dalil sharih serta shahih syariat Islam.
Prinsip sentral syariah Islam menurut Ibnul Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in (vol.III/14) adalah hikmah dan kemaslahatan umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan yang merata, rahmat (kasih sayang dan kepedulian), kesejahteraan dan kebijaksanaan. Apa saja yang merubah keadilan menjadi kezhaliman, rahmat menjadi kekerasan, kemudahan menjadi kesulitan, dan hikmah menjadi kebodohan, maka hal itu tidak ada kaitannya dengan syariah.
Tujuan utama ketentuan syariat (maqashid as-syariah) adalah tercermin dalam pemeliharaan pilar-pilar kesejahteraan umat manusia yang mencakup ‘panca maslahat’ dengan memberikan perlindungan terhadap aspek keimanan (hifz din), kehidupan (hifzd nafs), akal (hifz ‘aql), keturunan (hifz nasl) dan harta benda mereka (hifz mal). Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki syariah sebagaimana kesimpulan Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa, (vol.I/139-140)
Sistem nilai syariah sebagai filter moral bisnis bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis (moral hazard) dengan komitmen menjauhi pantangan ‘MAGHRIB’ termasuk dalam kegiatan usaha franchise yang menjadi parameter berlakunya kaidah al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah tersebut di atas yaitu meliputi 7 pantangan:
Pertama, Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sector riil dan tidak produktif.Kedua, Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma social. Ketiga, Gharor yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Keempat, Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah. Kelima, Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan yang saling menguntungkan dan kenormalan (sunnatullah) bisnis, di samping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan penzhaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah. Keenam, Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga. Ketujuh, Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam Maqashid Syariah.
Ketujuh pantangan dalam bisnis tersebut dapat disimpulkan dari dalil-dalil berikut yaitu:
Firman Allah SWT.: “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik yang dipukul, yang jatuh yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS.Al-Maidah:3)
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (perintah itu), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak merugikan dan tidak (pula) dirugikan” (QS. Al Baqarah : 278-279)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), perjudian (maysir), berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah:90)
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta (hak milik) sebahagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil” (QS. Al-Baqoroh:188)
Sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas serta di antara keduanya terdapat yang samar (musytabihat). Sebagian besar manusia tidak dapat mengenalinya, maka siapa saja yang menjaga diri dari yang musytabihat itu berarti dia telah menjaga agama dan dirinya. Dan siapa saja yang terjatuh ke dalam musytabihat itu maka ia telah terjerumus kepada yang haram, sebagaimana seseorang yang menggembalakan ternaknya di sekeliling batas untuk menjaga diri dari melintasi batas itu. Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap raja memiliki batasan-batasan, dan ketahuilah bahwa batasan Allah ialah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa pada tubuh terdapat segumpal daging yang jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh itu, dan jika dia rusak maka rusaklah tubuh itu. Ketahuilah bahwa dia adalah kalbu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang lemak hewan, keju, dan jubah kulit. Beliau SAW menjawab: “Yang halal ialah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya dan yang haram ialah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya, sedangkan apa yang Dia diamkan maka itu termasuk hal yang dimaafkan”. (Riwayat al-Tirmidzi dan Ibn Majah).
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melalui suatu (tumpukan) bahan makanan yang oleh penjualnya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi ternyata makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas, sebab siapa saja yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami”. (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibn Majah).
Wasiat Rasulullah untuk menghindari segala unsur yang dapat membahayakan termasuk dalam bisnis adalah sabdanya: “Tidak dibolehkan adanya suatu bahaya (dharar) dan sesuatu yang dapat membahayakan (dhirar).” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad.) sebagaimana kaidah fiqih yang menegaskan “Adh-dhararu yuzal” (bahaya/ ancaman itu harus dihilangkan).
Dalam memberlakukan dalil dan kaidah syariah bisnis tersebut, tidak boleh ada keraguan ataupun was-was di dalamnya. (Ibn Rajab al-Hanbali, Al-Jami’ fi al-’Ulum wa al-Hikam, Dar al-Fikr, Beirut, h. 58-66). Rasulullah SAW bersabda: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kepada apa-apa yang tidak meragukanmu”. (HR. al-Nasai, al-Tirmidzi, al-Hakim, Ahmad; lihat al-Albani, Irwa’ al-Ghalil, I/44) Hal itu dalam rangka kehati-hatian syariah (ihtiyath) sebagaimana diri kita tidak ingin kemasukan barang haram yang dapat berakibat fatal. Rasulullah saw bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang dagingnya tumbuh dari (makanan) yang haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ahmad.).
Sikap berhati-hati dari mengambil hak orang lain tanpa sah dalam bentuk apapun merupakan wasiat al-Qur’an: Sebagaimana sabda Nabi SAW.: “Tidak halal harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ad-Daru Quthni)
Pada dasarnya dalam sistem franchise terdapat tiga komponen pokok yaitu: Pertama, Franchisor, yaitu pihak yang memiliki system atau cara-cara dalam berbisnis tersebut. Kedua, Franchisee, yaitu pihak yang ‘membeli’ franchise atau system tersebut dari franchisor sehingga memiliki hak untuk menjalankan bisnis dengan cara-cara yang dikembangkan oleh Franchisor. Ketiga adalah Franchise, yaitu system dan cara-cara bisnis itu sendiri. Ini merupakan pengetahuan atau ‘dapurnya’ franchisor yang dijual kepada franchisee.
Berdasarkan statistik menunjukkan bahwa kegagalan sistem franchise jauh lebih rendah dibanding system lainnya. Hal ini sangat logis karena bisnis dengan franchise mengandalkan sistem/cara atau operating manual yang sudah teruji melalui penemuan franchisor, serta sudah terbukti sukses dijalankan Franchisee sebelumnya. Franchisee baru paling tidak memiliki gambaran serta support dari Fanchisor.
Kendala utama yang sering dihadapi dalam bisnis adalah masalah pemasaran. Masalah ini lebih mudah di atasi melalui sistem franchise. Keuntungan dalam sistem Franchise ini adalah karena adanya brand name yang merupakan salah satu asset utama Franchisor. Dengan banyaknya Franchisee dalam satu sistem, bisnis dengan cara ini memiliki jaringan luas yang memperkuat brand name tersebut. Tanpanya, tidak ada daya tarik bagi calon Franchisee untuk membeli Franchise ini. Oleh karena itu, Franchisor akan selalu berusaha keras melakukan promosi demi mempertahankan serta meningkatkan brand name yang dampaknya juga baik untuk kepentingan Franchisee. Sekalipun demikian, agar hasilnya memadai, maka setiap Franchisee biasanya juga perlu memiliki strategi pemasaran sendiri.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam bisnis franchise, yang dapat diminta dari Franchisor oleh franchisee adalah:
Pertama, brand name yang meliputi logo, stationary dan lain-lain. Franchisor yang baik juga memiliki aturan mengenai tampilan shopfront secara detail.
Kedua, adalah sistem dan manual operasional bisnis. Setiap Franchisor memiliki operation manual yang sistematis, praktis serta applicable, dan mestinya juga tertulis. Ketiga, adalah operation support. Karena Franchisor memiliki pengalaman yang jauh lebih luas serta sudah membina banyak Franchisees, dia seharusnya memiliki kemampuan untuk memberi support bagi Franchisee yang baru.
Keempat adalah monitor, Franchisor yang baik melakukan monitor terhadap Franchisee untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan dijalankan secara konsisten. Ini untuk menjaga konsistensi kualitas. Monitor juga berfungsi untuk melakukan support yang diperlukan jika Franchisee mengalami kesulitan.
Kelima adalah joint promotion. Ini berkaitan dengan unsur pertama yaitu masalah sosialisasi brand name.
Keenam adalah supply. Ini berlaku bagi Franchise tertentu, misalnya bagi franchise food & beverages dimana Franchisor juga merupakan supplier bahan makanan/minuman. Kadang-kadang Franchisor men-supply mesin-mesin atau peralatan yang diperlukan. Franchisor yang baik biasanya ikut membantu franchisee untuk mendapatkan sumber dana modal dari investor (fund supply) seperti bank misalnya, meskipun itu jarang sekali.
Pada umumnya, Franchisee perlu membayar initial fee yang sifatnya sekali bayar, atau kadang-kadang sekali untuk suatu periode tertentu, misalnya 5 tahun. Di atas itu, biasanya Franchisee membayar royalty atau membayar sebagian dari hasil penjualan. Variasi lainnya adalah bahwa Franchisee perlu membeli bahan pokok atau peralatan (capital goods) dari Franchisor.
Di samping keuntungannya, calon franchisee perlu juga berhati-hati. Sekarang ini, apa saja di-franchise-kan sehingga banyak juga franchise yang tidak semestinya di pasaran, baik dari pertimbangan prinsip syariah maupun marketable-nya. Dalam hal ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan calon Franchisee. Pertama, bagaimana kekuatan brand name-nya. Kedua, berapa franchisee yang dimiliki. Franchise yang hanya terdiri dari 3-4 Franchisee tentunya tidak memiliki jaringan yang memadai untuk membentuk kekuatan tersendiri. Ketiga, berapa harga yang dibayarkan kepada Franchisor, khususnya bila ada ketergantungan bahan baku/supply dari Franchisor. Apakah harga yang ditawarkan wajar. Keempat, apakah Franchisor tersebut benar-benar memiliki hak resmi untuk menjual franchise kepada calon Franchisee. Dalam sistem master-franchise, hal ini layak mendapat perhatian besar karena kadang-kadang yang menamakan dirinya Franchissor ternyata tidak memiliki hak untuk menjual franchise. Kelima, kesesuaiannya dengan prinsip syariah sehingga perlu selektivitas dan filter maslahat serta diutamakan yang memiliki dampak kepada pengembangan sosial ekonomi umat Islam baik dalam maupun luar negeri.
Contoh bisnis franchise banyak sekali seperti yang sangat familiar adalah bisnis franchise makanan yang merupakan generasi pertama yang membesarkan bisnis dengan sistem franchise ini dan sekarang telah banyak alternatif franchise makanan dalam negeri sebagai substitusi franchise luar negeri yang banyak didominasi Eropa dan Amerika. Contoh yang masih anyar adalah Iran yang tengah mengembangkan jaringan bisnis minuman Zam-zam Cola sebagai pesaing Coca Cola milik Amerika yang tengah diboikot banyak negara Islam, karena sentimen anti terhadap negara yang mendukung penindasan rakyat Palestina. Yang lainnya seperti Dymocks Book Store, Fantastic Furniture, Harvey Norman, Captain Snooze.
Pada saat ini hampir semua cabang usaha menengah kecil masuk ke franchise, mulai dari usaha pemotong rumput, jasa kurir, cleaning service, membuat signage, usaha printing, edukasi, IT Training, Bookkeeping, Financial Service, Retail.
Berdasarkan penelitian University of Southern Queensland, rata-rata start-up cost untuk franchise business adalah A$68,600. Franchise business tumbuh sejalan dengan trend zaman dengan cukup pesat. Saat ini, omzet seluruh usaha dengan sistem ini sekitar A$37 bilion dengan total pekerja sekitar 553.000 .
Pada dasarnya, sistem franchise merupakan sistem yang baik untuk belajar, jika suatu saat berhasil dapat melepaskan diri dari franchisor karena biaya yang dibayar cukup mahal dan selanjutnya dapat mendirikan usaha sendiri atau bahkan membangun bisnis franchise baru yang islami. Waralaba atau franchise adalah cara paling mudah untuk memulai wirausaha. Tak perlu memikirkan sistem. Tinggal beli dan franchisor akan datang mengurusi semuanya dan bunda tinggal menunggu hasilnya. Namun begitu ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memutuskan membeli waralaba.
Pertama. Merk.
Ini terkait dengan imej produk waralaba. Walaupun brand besar tidak memberi jaminan 100% kesuksesan bagi franchisenya, tetap diperlukan agar kita sebagai franchisee tidak perlu ikut sibuk mempromosikan produk. Karena butuh waktu yang cukup lama untuk membuat sebuah brand dan ini berkorelasi dengan kualitas yang dikenal cukup baik di mata konsumen. Dan kualitas tentunya berkorelasi dengan keuntungan.
Kedua. Sistem.
Sistem meliputi SOP (Standard Operating Procedure), SDM dan rencana pemasaran. Karena dengan sistem ini franchisor membesarkan franchisenya. Jika sistem tak jelas atau tidak terstandar sebaiknya dihindari. Umumnya hal-hal yang biasanya ditawarkan franchisor kepada franchisenya meliputi antara lain; analisa lapangan atau survey lokasi, desain gedung, lay out ruangan, training manajemen, konsultasi promosi dan iklan, standarisasi prosedur dan operasional, sentralisasi suplai barang-barang, tuntunan keuangan (pembukuan), dan kontinuitas support.
Ketiga. Fee.
Biaya pembelian franchise atau initial fee biasanya sudah termasuk pembelian merk dengan jangka waktu tertentu atau seumur hidup dan set up. Untuk royalti biasanya dihitung dari omset yang didapat setiap bulannya dan persentasenya bervariasi. Umumnya berkisar 2% sampai 5%.
Bisnis waralaba bukan bebas risiko termasuk waralaba yang sudah punya nama besar sekalipun. Kesuksesan bisnis waralaba tidak bisa lepas dari franchisee atau pembeli waralaba juga sehingga tetap memerlukan keseriusan, kerja keras dan kerja cerdas.
Dengan demikian berdasarkan prinsip dan kaidah syariah yang telah disebutkan di atas, hukum bisnis franchise sangat tergantung kepada kesesuaian bidang usaha bisnis franchise dan system serta mekanisme kerjasamanya dengan prinsip syariah dan ketiadaan padanya dari segala pantangan syariah dalam bisnis. Hal itu berdasarkan kaidah kerjasama dalam Islam termasuk kerjasama bisnis hendaklah selalu dalam kerangka kebaikan dan ketakwaan, bukan dalam kerangka dosa dan kejahatan. (QS. Al-Maidah:2). Selain itu, adalah sangat penting diperhatikan sentimen pasar umat Islam yang terkait dengan pertimbangan franchise untuk bisnis yang memiliki ikatan dan kontribusi terhadap negara-negara yang menindas umat Islam sebagaimana fatwa ulama dunia seperti Prof Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dan Syeikh Ahmad Yasin yang menyerukan boikot massal secara sistematis, strategis dan realistis terhadap produk negara-negara yang menyokong penindasan umat dan dunia Islam selama masih ada alternatif bisnis lain dan substitusinya yang memungkinkan. Wallahu A’lam Wa Billahi at Taufiq wal Hidayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MOhon Commentx ,,,,, apabila tidak memiliki email atau web ...anda bisa memilih beri komentar sebagai Anonymous