Obligasi
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Sedangkan pengertian Obligasi Syariah (Sukuk) sebagaimana tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
- Dilihat dari sisi penerbit :
- Corporate Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
- Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
- Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
- Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
- Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
- Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
- Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
- Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
- Dilihat dari hak penukaran / opsi :
- Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
- Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
- Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
- Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
- Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
- Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk di dalamnya adalah:
- i. Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggulangan dari pihak ketiga
- ii. Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
- iii. Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
- Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
- Dilihat dari segi nilai nominal
- Conventional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
- Retail Bonds : obligasi yang diperjualbelikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
- Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
- Conventional Bonds : obligasi yang diperhitungkan dengan menggunakan sistem konvensional yaitu kupon bunga.
- Syariah Bonds (Sukuk): obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil atau sewa. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- i. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- ii. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
- Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
- Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
- Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan di atas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memiliki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
- Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obligasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal. Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
- Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
- at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
- at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Hukum Syariah Obligasi
Ketentuan hukum syariah tentang Obligasi sebagaimana tertuang dalam fatwa DSN-MUI adalah bahwa obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga sedangkan obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
- Mudharabah
- Musyarakah
- Murabahah
- Salam
- Istishna
- Ijarah.
Ketentuan khusus terkait Obligasi Syariah mengatur bahwa:
- Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
- Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
- Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan;
- Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.
Ketentuan Syariah Untuk Shariah Convertible Bonds / Sukuk
Obligasi syariah dimungkinkan untuk dikonversi ke saham syariah yang diperjanjikan di depan pada saat penerbitan obligasi syariah. Sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi. Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Convertible Mudaraba Bonds) adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Emiten berdasarkan prinsip Mudharabah dalam rangka menambah kebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversi obligasi menjadi saham Emiten pada saat jatuh tempo (maturity). Saham Syariah tersebut adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh Emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi adalah akad mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai Mudharib, sedangkan Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai Shahibul Mal. Dalam hal pemegang obligasi syariah konversi menggunakan haknya untuk mengkonversi obligasi tersebut menjadi saham emiten, akad yang digunakan adalah akad Musyarakah, dimana Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai pemegang saham (hamil al-sahm). Selain itu perlu diperhatikan ketentuan khusus mengenai obligasi syariah konversi sebagai berikut:
- Jenis usaha yang dilakukan Emiten dalam konversi obligasi syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah dan Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
- Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan oleh Emiten (Mudharib) kepada Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non-halal.
- Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi antara Emiten (Mudharib) dengan Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Shahibul Mal) ditentukan sesuai dengan kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
- Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan.
- Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah Konversi dimulai.
- Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah Konversi dapat dialihkan kepada pihak lain selama disepakati dalam akad.
- Dalam hal investor melaksanakan opsi untuk mengkonversi obligasi menjadi saham emiten, penentuan harga dilakukan pada saat jatuh tempo (maturity) dan sesuai dengan harga pasar saham saat itu atau harga yang disepakati.
Ketentuan syariah tersebut merujuk kepada pandangan para ulama mengenai mudharabah kaitannya dengan investasi, konversi dan surat berharga yaitu:
- Pendapat para ulama tentang bolehnya fasakh (membatalkan ditengah jangka waktu) akad Mudharabah, karena akad Mudharabah adalah ghairu lazim (tidak mengikat permanen) diantaranya : Al-Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, Juz II/319; Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, V/179; Al-Kasani dalam Badai’ Al-Sanai’, Juz VIII/ 3655;
- Pendapat ulama tentang bolehnya pembagian pendapatan Mudharabah sebelum jatuh tempo selama disepakati dalam akad . Lihat: Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz V/57;
- Pendapat para ulama tentang kewajiban Mudharib untuk menjamin pengembalian dana Mudharabah dalam hal terjadi ta’addi (melampaui batas), taqshir (lalai), atau mukhalafah al-syuruth (pelanggaran syarat akad). Lihat: Wahbah Al-Zuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu (V/3944) dan Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid dalam Nahwa Tathwir Nidzam Al-Mudharabah fi al-Masharif al-Islamiyah (hal.127);
- Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan porsi (hishah) suatu surat berharga selama disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idzni syarikihi). Lihat: Al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
Wallahu A’lam Wa Billahittaufiq wal Hidayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MOhon Commentx ,,,,, apabila tidak memiliki email atau web ...anda bisa memilih beri komentar sebagai Anonymous