Fiqh ( الْفِقْهُ ) berasal dari kata فَقِهَ يَفْقَهُ فَقَهًا وَ فِقْهًا yang bermakna : “memahami dengan baik”. Dalam istilah syari’at, Fiqh adalah : Mengenal hukum-hukum agama yang bersifat amaliyah yang berdasarkan dalil-dalil yang terperinci.
Hukum agama yaitu segala ketentuan yang ditetapkan oleh Alloh dalam Al-Qur’an dan Rosul-Nya dalam As-Sunnah ( Hadits ).
Dalil ( الدَّّلِيْلُ ) yaitu sesuatu yang menunjukkan kepada suatu ketentuan agama. Dalil ini terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Dalil Naqli ( النَّقْلِيُّ ), yaitu dalil yang bersandar kepada wahyu, yakni : Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan Ijma’ ( الإجماع ) diikutkan kepadanya
2. Dalil Aqli ( الْعَقْلِيُّ ), yaitu dalil yang bersandar kepada proses berfikir atau pertimbangan akal dengan tetap dipandu oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalil ‘aqli ini banyak dan bermacam-macam, di antaranya : Qiyas, Mashlahah Mursalah, Istishhab, ‘Urf, Istihsan dan lain-lain.
Dalam Ilmu Fiqh akan dibahas semua yang berkenaan dengan amaliyah badan yang diperintahkan oleh agama berdasarkan dalil-dalilnya yang rinci dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
HUKUM YANG LIMA
Pembahasan Fiqh tidak terlepas dari hukum yang lima, yaitu hukum taklifi ( التكليفي ) atau hukum yang dibebankan kepada setiap mukallaf. Mukallaf ( المكلّف ). Dan hukum yang lima yaitu :
Wajib ( الواجب ) yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Disebut pula dengan Fardhu ( الفرض ). Wajib ada dua macam, yaitu :
‘Ain ( العين ) yaitu wajib atas setiap orang.
Kifayah ( الكفاية ) yaitu wajib atas sebagian orang.
Mandub ( المندوب ) yaitu anjuran yang diharapkan agar dilaksanakan. Disebut pula dengan Mustahab ( المستحبّ ) atau Nafilah ( النافلة ) atau Sunnah ( السنّة ) dalam bahasa kaum mutaakhkhirin. Mandub terbagi menjadi dua, yaitu :
Muakkad ( المؤكّد ) yaitu anjuran yang ditekankan.
Ghoiru Muakkad ( غير المؤكّد ) yaitu anjuran yang kurang ditekankan
Mubah ( المباح ) yaitu kebolehan.
Makruh ( المكروه ) yaitu larangan yang diharapkan agar ditinggalkan.
Harom ( الحرام ) yaitu larangan yang mesti ditinggalkan.
PENGERTIAN MADZHAB
Dalam ilmu Fiqh, dikenal adanya beberapa Madzhab, seperti Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanbali, Madzhab Zhohiri dan lain-lainnya.
Madzhab ( الْمَذْهَبُ ) berasal dari kata ذَهَبَ يَذْهَبُ ذَهَابًا وَ ذُهُوْبًا وَ مَذْهَبًا yang berarti “pergi menurut tujuan dan jalannya”. Dan menurut istilah syari’at yaitu : “Kumpulan dari hasil penelitian ilmiyah para ulama yang terikat oleh suatu metode tertentu.”
Upaya yang sungguh-sungguh untuk dapat menghasilkan suatu kesimpulan hukum berdasarkan dalil-dalilnya disebut ijtihad ( الإِجْتِهَادُ ), dan orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid ( الْمُجْتَهِدُ ). Dan Mujtahid yang memiliki metode ijtihad sendiri disebut dengan Mujtahid Muthlaq atau Pencetus Madzhab, seperti : Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Dawud Azh-Zhohiri dan lain-lainnya. Sedangkan para ‘ulama yang berijtihad dengan mengikuti metode seorang Mujtahid Muthlaq disebut dengan Mujtahid Muqoyyad atau Imam Madzhab.
Bermadzhab tidak dilarang, meskipun juga tidak diperintahkan. Yang wajib atas seorang muslim yaitu ittiba’ ( الإِتِّبَاعُ ) yakni mengikuti sesuatu dengan mengetahui dalilnya, dan dilarang untuk taqlid ( التَّقْلِيْدُ ) yaitu mengikuti suatu pendapat tanpa mengetahui dalilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MOhon Commentx ,,,,, apabila tidak memiliki email atau web ...anda bisa memilih beri komentar sebagai Anonymous